Intens.id, Makassar – Pengadilan Negeri Makassar resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Bahar Ngitung, terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (14/4/2026),
Hakim Tunggal Henry Dunant menyatakan bahwa seluruh permohonan pemohon ditolak dalam pokok perkara. Dengan keluarnya putusan ini, status penetapan tersangka terhadap Bahar Ngitung atas dugaan kasus penipuan pengadaan alat listrik senilai Rp10 miliar dinyatakan tetap sah dan berkekuatan hukum tetap.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Henry Dunant menilai bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan selaku termohon telah memenuhi prosedur administrasi yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim menegaskan bahwa penerbitan Sprindik berkali-kali, baik dengan nomor yang sama maupun berbeda, tidak serta-merta membuat surat tersebut cacat formil maupun prosedural. Oleh karena itu, dalil pemohon yang mempermasalahkan keabsahan surat perintah tersebut tidak dapat dikabulkan oleh pengadilan.
Terkait argumen Bahar Ngitung yang menyatakan bahwa kasus penipuan yang dituduhkan kepadanya telah kedaluwarsa, hakim memberikan catatan tegas.
Menurut Henry Dunant, persoalan mengenai kedaluwarsa atau tidaknya sebuah perkara bukanlah wewenang sidang praperadilan untuk memutuskannya, melainkan sudah masuk ke dalam materi pokok perkara yang harus dibuktikan di pengadilan pidana.
Dengan berakhirnya proses praperadilan ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diharapkan segera melanjutkan proses penyidikan agar kasus ini dapat secepatnya disidangkan demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pihak korban.





