Jakarta – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Melanesia (IPMM) mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang pejabat daerah di Halmahera Utara (Halut). IPMM menilai tindakan tersebut telah mencoreng etika dan moral seorang pejabat publik.
Desakan ini disampaikan menjelang rencana aksi demonstrasi yang akan digelar IPMM. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap oknum pejabat tersebut dengan tuntutan utama, “ADILI PEJABAT DAERAH PIKIRAN BEJAT.”
Juru bicara IPMM, yang tidak disebutkan namanya dalam pernyataan tertulis, menyatakan bahwa pihaknya akan mendatangi Mabes Polri untuk memastikan kasus ini diusut secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.
Enam Poin Tuntutan Mendesak IPMM
Dalam rilis pers yang diterima media, IPMM merinci enam poin tuntutan yang mereka arahkan kepada aparat penegak hukum dan pihak berwenang:
- Lanjutkan Penyelidikan: Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melanjutkan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan tidak memihak terhadap dugaan tindak asusila pejabat daerah.
- Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi: Meminta Penegakan Hukum Harus ditegakkan di daerah tanpa intervensi kekuasaan, jabatan, maupun tekanan politik dari unsur Pemerintah Daerah.
- Kampanye Etika dan Moral: Mengkampanyekan pentingnya Etika dan Moral, serta Marwah anti kekerasan seksual di Kabupaten Halmahera Utara.
- Tindak Berdasarkan UU: Menuntut oknum terkait ditindak dan ditetapkan sebagai Tersangka/Pelaku berdasarkan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU ITE No. 11 Tahun 2008 juncto (jo.).
- Usut Obstruction of Justice: Usut dan tuntaskan dugaan intervensi kekuasaan yang menghambat laporan awal di tingkat Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara (Obstruction of Justice).
- Adili Oknum Terlibat: Tindak dan Adili Aparat atau Oknum yang terlibat sesuai peraturan perundang-undangan menyikapi kasus dugaan perbuatan asusila yang kembali mencuat di kalangan pejabat daerah.
IPMM menegaskan bahwa dugaan tindakan oknum pejabat ini sudah melanggar UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU ITE No. 11 Tahun 2008. Oleh karena itu, mereka mendesak pihak penegak hukum untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.





