Right to the City: Akademisi Nilai Penataan PKL Makassar Sudah di Jalur Tepat Karena Ada Solusi

Setiap warga memiliki hak atas kota (right to the city), sehingga ruang ekonomi bagi PKL harus tetap diupayakan untuk terus bertumbuh.

Intens.id, Makassar – Langkah Pemerintah Kota Makassar dalam menata ruang fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) mendapat dukungan positif. Kebijakan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dari atas trotoar dinilai sebagai strategi tepat untuk mengembalikan fungsi ruang publik.

Pengamat Pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Dr. Andi Luhur Prianto, menyebut langkah ini krusial untuk mengubah wajah kota. Menurutnya, penataan tersebut membuat Makassar lebih tertib, aman, dan berestetika.

“Menata kota adalah tugas pemerintah. Kita mendukung penertiban PKL di atas trotoar agar hak pengguna jalan dapat kembali dinikmati secara leluasa,” ujar Andi Luhur, Selasa (9/2/2026).

Meski mendukung penertiban, Andi Luhur menekankan pentingnya solusi bagi pedagang. Ia mengapresiasi langkah Pemkot yang tidak sekadar menggusur, tetapi menyediakan lokasi alternatif agar ekonomi rakyat tetap hidup.

“Relokasi yang disiapkan Pemkot Makassar menjadi bukti bahwa penataan kota tidak identik dengan mematikan mata pencaharian warga,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas ekonomi informal adalah hukum alam dalam pertumbuhan kota. Tugas pemerintah bukan memformalkan semuanya, melainkan mengatur ruangnya agar tidak menabrak hak warga lain, seperti pejalan kaki.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, Pemkot Makassar menerapkan pendekatan persuasif. Penertiban dilakukan secara bertahap terhadap bangunan liar dan PKL yang menutup drainase atau trotoar.

Sejumlah titik relokasi telah disiapkan, antara lain:

  • PKL Asrama Haji & GOR: Dialihkan ke Terminal Daya dan area dalam GOR.

  • PKL Jalan Saripa Raya: Difasilitasi di kawasan CFD Boulevard.

  • PKL Jalan Pampang: Direlokasi ke area belakang Kantor BPJS.

  • PKL Maipa & Datu Museng: Ditempatkan di Pasar Baru WR Supratman.

  • PKL Pantai Losari: Diarahkan ke kawasan MNEK dan CFD Sudirman.

Andi Luhur mengingatkan agar fungsi pembinaan dan pendampingan terus berjalan pasca-penertiban. Kolaborasi lintas sektor mulai dari Satpol PP hingga tingkat kelurahan harus mengedepankan cara yang humanis, bukan represif.

“Kebijakan publik yang paling bagus adalah yang humanis, diterima, dan tidak merugikan kelompok tertentu,” jelas Dekan FISIP Unismuh tersebut.

Ia menutup dengan menekankan prinsip no one left behind. Menurutnya, setiap warga memiliki hak atas kota (right to the city), sehingga ruang ekonomi bagi PKL harus tetap diupayakan untuk terus bertumbuh.

- Advertisment -spot_img
Berita Terakait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Topik Populer

Komentar Terbaru