Intens.id, Jakarta – Amnesty International Indonesia bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan peringatan keras terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
Lembaga hak asasi manusia global ini menilai, melalui siaran pers yang dikutip tim redaski Intens.id, pada sabtu 3 Januari 2026, menyebut regulasi tersebut merupakan instrumen hukum yang sengaja dirancang untuk memperkuat represi negara dan meruntuhkan capaian reformasi 1998.
Efektif berlaku pada Januari 2026, KUHAP Baru dianggap sebagai “pasangan berbahaya” bagi KUHP Baru (UU No. 1/2023) yang berpotensi melenyapkan kebebasan sipil di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Manipulasi Partisipasi” dan Prosedur Kilat
Amnesty International menyoroti bagaimana proses legislasi dilakukan secara tertutup dan mengabaikan prinsip demokrasi.
Dokumen RKUHAP sempat sulit diakses publik, sementara pembahasan antara Komisi III DPR RI dan Pemerintah hanya memakan waktu dua hari.
“Ini bukan lagi partisipasi publik yang bermakna, melainkan manipulative participation,” tegas koalisi dalam siaran persnya. Amnesty mencatat bahwa hak warga untuk didengarkan (right to be heard) dan dipertimbangkan masukkannya hanya dijadikan formalitas untuk menggugurkan kewajiban prosedural.
Polisi Tanpa Kendali, Hakim Kehilangan Taji
Dalam analisis mendalamnya, Amnesty International menggarisbawahi beberapa ancaman sistemik dalam substansi KUHAP Baru:
-
Absennya Judicial Oversight: Kepolisian diberikan kewenangan besar sebagai penyelidik dan penyidik tanpa mekanisme pengawasan yudisial yang ketat. Hal ini membuka ruang luas bagi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
-
Independensi Yudisial yang Runtuh: Hakim dan pengadilan kini rentan terhadap intervensi melalui penilaian subjektif aparat dengan dalih “kepentingan mendesak”.
-
Hak Tersangka yang Menjadi Lip Service: Meski hak-hak tersangka tertulis dalam undang-undang, pelaksanaannya sepenuhnya bergantung pada kemurahan hati aparat yang memiliki kekuasaan berlebih.
-
Marjinalisasi Advokat: Peran pengacara dipangkas menjadi sekadar pelengkap, bukan lagi penyeimbang yang setara dalam sistem peradilan pidana.
Ancaman Militerisme dan Kedaruratan Hukum
Amnesty International juga mengaitkan kehadiran KUHAP Baru dengan konteks politik saat ini, termasuk revisi UU TNI yang dianggap mengokohkan kembali militerisme.
“Corak politik legislasi ini menampilkan bangkitnya rezim otoritarian. Ketika undang-undang yang buruk dijalankan oleh aparat yang korup dan pemerintahan yang inkompeten, Indonesia resmi memasuki jurang kedaruratan hukum,” tulis pernyataan tersebut.
Kekacauan praktis juga diprediksi akan terjadi akibat masa sosialisasi yang singkat serta adanya 11 perbedaan rujukan antara dokumen final dengan dokumen yang disahkan di paripurna. Kondisi ini dinilai akan menciptakan konflik penafsiran yang membahayakan martabat warga negara.
Desakan Penerbitan Perppu
Sebagai langkah penyelamatan demokrasi, Amnesty International Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden untuk:
- Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penolakan KUHAP Baru;
- Presiden dan DPR RI menyusun KUHAP Baru dari awal secara komprehensif dengan ruh reformasi hukum, yang berbasis pada amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Amnesty menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersuara lantang menolak KUHAP Baru dan mendesak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait penolakan KUHAP Baru dan perbaikan dari awal secara komprehensif.





