Intens.id, Makassar –Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP), Muhammad Rafly Tanda, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Desakan ini disampaikan Rafly terkait perlunya klarifikasi terbuka mengenai pengelolaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Langkah ini didasarkan pada temuan dalam “Kajian dan Ikhtisar Data Publik”. Kajian tersebut memuat sejumlah indikasi persoalan tata kelola yang dinilai perlu segera diluruskan.
“Persoalan-persoalan ini penting untuk dijelaskan secara objektif demi menjaga kepercayaan publik,” ujar Rafly di Makassar, Rabu (24/12/2025).
Dalam kajiannya, Rafly menyoroti lima poin krusial. Pertama, soal kesesuaian pelaksanaan peruntukan GMTD terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Tahun 1991 dan 1995.
Menurutnya, penjelasan terbuka dibutuhkan untuk memastikan pengelolaan kawasan pariwisata tersebut tidak menyimpang dari tujuan awal pemberian izin.
Poin kedua menyoal transparansi struktur kepemilikan saham. Rafly menekankan pentingnya publik mengetahui komposisi saham pemerintah daerah dan publik untuk menghindari ketimpangan informasi.
Ketiga, Rafly mempertanyakan keadilan distribusi manfaat ekonomi. Ia menagih kejelasan pembagian dividen bagi Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Pemkab Gowa, serta Yayasan Pembangunan Sulawesi Selatan.
“Keadilan pembagian manfaat merupakan indikator penting keberpihakan pengelolaan kepada kepentingan publik,” tegasnya.
Poin keempat dan kelima menyoroti aspek agraria, yakni dugaan masalah alih fungsi lahan serta kepatuhan terhadap administrasi hukum pertanahan. Hal ini dinilai berdampak langsung pada kondisi sosial dan lingkungan.
Rafly menegaskan, permohonan RDP ini bukan upaya penghakiman, melainkan menjalankan fungsi pengawasan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), UU Pokok Agraria, dan UU Pemerintahan Daerah.
“Kami berharap DPRD Sulsel dapat menghadirkan seluruh instansi terkait agar persoalan ini dijelaskan secara terbuka, objektif, dan berbasis data,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga integritas tata kelola daerah sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset di Sulawesi Selatan.





