Oleh: Isa Ansari Idris
Intens.id Buton, Koalisi Advokasi Kebijakan Publik (KAKP) memandang dugaan skandal APBD Tahun Anggaran 2024 di Dinas Kesehatan Kabupaten Buton bukan sekadar masalah teknis administrasi, melainkan indikasi nyata adanya praktik korupsi yang terencana, sistematis, dan melibatkan banyak pihak. Fakta kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp 4,59 miliar (215,8% di atas pagu anggaran resmi) tidak mungkin lahir dari kelalaian biasa, melainkan dari sebuah mekanisme penyimpangan yang disengaja.
Skandal di Tengah Krisis: Paradoks yang Memalukan
Ketika Pemkab Buton secara terbuka menyatakan krisis fiskal hingga tidak mampu membayar TPP mayoritas ASN, justru di saat yang sama Dinas Kesehatan mampu membayar TPP dalam jumlah tiga kali lipat dari pagu resmi. Pertanyaan publik menjadi sangat sederhana:
• Dari mana datangnya dana tambahan itu?
• Mengapa hanya satu OPD yang mampu membayar TPP jumbo, sementara OPD lain dibiarkan terkatung-katung?
KAKP meyakini jawaban yang paling rasional adalah pengalihan ilegal Dana Kapitasi JKN, sebuah dana terikat (earmarked fund) yang secara hukum dilarang keras digunakan untuk belanja pegawai. Jika hipotesis ini benar, maka kasus Buton telah memasuki wilayah tindak pidana korupsi dengan implikasi serius terhadap layanan kesehatan publik.
Pelanggaran Hukum yang Tidak Terbantahkan
Praktik pengeluaran di luar pagu anggaran dan dugaan pengalihan Dana Kapitasi JKN setidaknya melanggar:
1. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara – larangan membelanjakan di luar anggaran yang tersedia.
2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara – penyalahgunaan dana tidak sesuai peruntukan.
3. UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 2 (kerugian keuangan negara) dan Pasal 3 (penyalahgunaan wewenang).
4. Permenkes No. 6 Tahun 2022 – larangan mutlak penggunaan Dana Kapitasi untuk TPP ASN.
Dengan demikian, tuduhan “salah input” atau “kelalaian administratif” sudah tidak relevan. Kasus ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dengan konsekuensi pidana.
Kegagalan Pengawasan Sistemik
Skandal ini juga menguak rapuhnya sistem pengawasan internal Pemkab Buton. Bagaimana mungkin Inspektorat Daerah tidak mendeteksi kelebihan pembayaran sebesar 215%? Bagaimana mungkin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)? Fakta ini menegaskan bahwa:
• WTP bukan jaminan bebas korupsi, melainkan sekadar penilaian atas kewajaran laporan keuangan.
• APIP (Inspektorat Daerah) telah gagal menjalankan fungsi deteksi dini.
Kelemahan pengawasan inilah yang membuka ruang bagi praktik korupsi terstruktur untuk tumbuh subur.
Dampak Nyata bagi Publik
Pengalihan Dana Kapitasi JKN bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap hak dasar masyarakat. Dana yang seharusnya dipakai untuk obat, alat kesehatan, dan insentif tenaga medis di Puskesmas justru digunakan untuk menutupi belanja pegawai. Akibatnya, masyarakat—khususnya peserta JKN di Buton—menjadi korban paling dirugikan.
KAKP menegaskan bahwa kasus ini adalah lonceng peringatan bagi tata kelola daerah di Indonesia. Jika skandal sebesar ini dibiarkan tanpa penyelesaian hukum yang jelas, maka publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap negara. Buton hari ini bisa menjadi contoh buruk, tetapi juga bisa menjadi momentum untuk membangun tata kelola anggaran daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat. (*)





