Intens.id, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus menunjukkan komitmen mewujudkan pemerintahan yang berpihak pada masyarakat kurang mampu. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang retribusi sampah, Pemkot memberikan kuota tambahan bagi warga berpenghasilan rendah di Kecamatan Manggala untuk menikmati fasilitas iuran sampah gratis.
Kebijakan ini menyasar rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA sebagai bagian dari program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa warga Kecamatan Manggala patut mendapatkan perhatian khusus dalam program pembebasan iuran sampah. Alasannya, mereka setiap hari hidup berdampingan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa dan merasakan dampak lingkungan secara langsung.
“Warga yang ada di Manggala ini hidup di dekat TPA. Kita akan mengatur supaya kuotanya bisa lebih banyak untuk mendapatkan subsidi pembayaran iuran sampah dari pemerintah,” kata Munafri.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Makassar. Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan tersebut yang dinilai sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah meringankan beban ekonomi masyarakat.
Program ini resmi diumumkan sebagai langkah konkret membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Kecamatan Manggala menjadi prioritas penerima tambahan kuota manfaat karena lokasinya yang langsung berbatasan dengan TPA Tamangapa.





