Intens.id, Kendari – Himpunan Mahasiswa Kecamatan Lasalimu (HIMAKEL) menyoroti dugaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh salah satu pangkalan di Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara terkait harga eceran resmi minyak tanah.
“Berdasarkan keputusan tersebut, kami menduga bahwa praktik yang dilakukan oleh pihak pangkalan ini sudah sangat di luar batas kewajaran dan tidak bisa dibiarkan begitu saja jika terbukti benar,” ujar Fahrul, Jenderal Lapangan HIMAKEL.
Sebagai bentuk protes, HIMAKEL berencana menggelar aksi parlemen jalanan dalam waktu dekat. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa pihak Pertamina yang dianggap bertanggung jawab atas distribusi BBM subsidi tersebut.
“Kami tengah mengkaji aspek hukum secara mendalam terkait persoalan ini. Perlu diketahui, kami juga telah mengantongi sejumlah bukti dan aduan dari masyarakat yang mengalami langsung proses jual beli minyak tanah dengan skala cukup besar,” tambah Fahrul.
HIMAKEL juga mempertanyakan lemahnya pengawasan dari aparat yang seharusnya mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Berdasarkan regulasi Kementerian ESDM, pengawasan atas distribusi BBM subsidi seharusnya turut melibatkan aparat kepolisian.
“Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Bagaimana bisa praktik seperti ini terjadi? Kami menduga adanya pembiaran, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya kongkalikong dengan oknum aparat setempat,” lanjutnya.
Menindaklanjuti dugaan tersebut, HIMAKEL menyatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Sultra agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat.
“Kami akan segera melayangkan laporan resmi ke Polda Sultra agar penanganan hukum dapat segera dilakukan, termasuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait,” tegas Fahrul.
HIMAKEL menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sampai masyarakat memperoleh haknya atas distribusi BBM subsidi secara adil, sebagaimana yang diatur dalam regulasi.
“Penjualan BBM yang disubsidi oleh pemerintah seharusnya meringankan beban rakyat, bukan malah menjadi ladang keuntungan pihak tertentu,” tutup Fahrul.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah mencoba menghubungi pihak pangkalan minyak tanah di Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan tanggapan.