Intens.id, Makassar – DPRD Kota Makassar mendorong lahirnya regulasi baru di tubuh PD Parkir Makassar Raya serta mengajak seluruh pihak terkait untuk bersinergi dalam menangani persoalan parkir dan perizinan usaha, khususnya yang beroperasi di kawasan permukiman.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Makassar bersama pelaku usaha kafe dan tempat hiburan malam (THM), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Plt Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Jumat (2/5/2025).
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyoroti banyaknya laporan warga dan aksi protes atas keberadaan kafe-kafe di lingkungan permukiman yang diduga beroperasi tanpa izin usaha.
“Banyak rumah warga yang diubah jadi tempat usaha tanpa perizinan. Ini sangat mengganggu ketertiban dan harus segera ditertibkan,” tegas Ismail.
Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi, seperti Bapenda, Dinas Perdagangan, dan PD Parkir, dalam menyesuaikan perizinan dan retribusi dengan kondisi di lapangan.
“Kami minta para pengusaha berkoordinasi langsung dengan PD Parkir dan Bapenda terkait pajak, luas lahan parkir, dan kesesuaian penggunaan lahan. Jangan sampai lokasi sempit dipaksakan untuk usaha besar,” jelasnya.
Senada, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menegaskan perlunya transparansi dan ketegasan dalam penegakan aturan.
“Banyak laporan dari masyarakat yang menyebut ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dan laporan resmi. Ini menyangkut kredibilitas data dan sistem pengawasan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD akan bertindak jika ditemukan usaha tanpa izin.
“Kalau tidak ada izin dan masyarakat mengeluh, tentu kami akan bertindak. Tapi kami juga minta OPD terkait membantu mempercepat proses perizinan dan memberi pendampingan kepada pelaku usaha,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Dirut PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengungkapkan tantangan utama pengelolaan parkir adalah ketiadaan data akurat mengenai unit usaha yang aktif.
“Kami kesulitan mendata lokasi dan jumlah kafe, warkop, serta restoran. Padahal ini penting untuk penarikan retribusi parkir,” ucapnya.
Adi memaparkan rencana reformasi sistem pengelolaan parkir, termasuk sertifikasi juru parkir dan digitalisasi pembayaran melalui QRIS bekerja sama dengan perbankan.
“Semua jukir akan disertifikasi. Pembayaran parkir juga akan kami arahkan ke sistem online agar PAD tidak bocor dan layanan makin transparan,” tandasnya.
“Kami juga sudah bangun komunikasi dengan Bank Indonesia, BCA, BRI, agar semua pembayaran parkir bisa dilakukan secara online lewat QRIS. Ini langkah menuju digitalisasi parkir,” sambungnya.
RDP ini menjadi langkah konkret DPRD Makassar dalam memperkuat tata kelola usaha dan perparkiran demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan terciptanya iklim usaha yang tertib dan sehat. (*)





