spot_img

Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal SKT PPPK Non-ASN 2024 Tahap II

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa setelah melalui proses masa sanggah, tercatat 23.799 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Intens.id, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) telah menyelesaikan tahap seleksi administrasi dalam proses Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 bagi pelamar Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Bersamaan dengan itu, Kemenag juga mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) untuk PPPK Tahap II.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa setelah melalui proses masa sanggah, tercatat 23.799 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi. Dari jumlah tersebut, 16.941 peserta akan mengikuti SKT di Kantor Regional atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pelaksanaan SKT akan berlangsung mulai 23 April hingga 4 Mei 2025,” terang Kamaruddin Amin di Jakarta.

Sementara itu, terdapat 6.858 peserta lainnya yang akan mengikuti ujian di lokasi mandiri dan luar negeri. Jadwal dan lokasi untuk kelompok ini akan diumumkan dalam waktu dekat.

Tes SKT Menggunakan Sistem CAT, Materi Soal Sudah Dilampirkan

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa Seleksi Kompetensi Teknis akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Materi pokok soal telah dilampirkan dalam pengumuman resmi jadwal dan lokasi SKT yang dapat diakses oleh seluruh peserta.

“Peserta wajib membaca pengumuman dengan saksama. Kelalaian memahami jadwal dan ketentuan yang berlaku menjadi tanggung jawab peserta,” tegas Wawan.

Wawan juga mengingatkan bahwa peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi ujian. Bagi peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti seleksi sesuai ketentuan, akan dianggap gugur.

Waspadai Penipuan, Seleksi PPPK Kemenag Tidak Dipungut Biaya

Kemenag menegaskan bahwa proses seleksi PPPK tidak dipungut biaya. Seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan adil, serta berdasarkan hasil kerja dan prestasi masing-masing pelamar.

“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, baik dari internal maupun eksternal Kemenag, hal itu merupakan bentuk penipuan,” tegas Wawan.

Ia juga menekankan bahwa keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

spot_img
BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Topik Populer

spot_img

KOMENTAR TERBARU