Tidak Ada Titik Temu, Komisi A DPRD Makassar Arahkan Penyelesaian Sengketa Lahan Aditarina Lewat Jalur Hukum

Intens.id, Makassar – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar untuk memediasi sengketa lahan Aditarina di Kelurahan Bitoa berakhir tanpa solusi. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, merekomendasikan agar sengketa ini diselesaikan melalui jalur hukum karena kedua belah pihak yang bersengketa tidak menemukan titik temu.

RDP yang juga dihadiri oleh perwakilan dari pihak-pihak yang bersengketa ini menyimpulkan bahwa upaya mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan. Baik pihak warga maupun perwakilan dari PT Aditarina sama-sama bersikukuh dengan klaim kepemilikan masing-masing.

“Kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk memediasi kedua belah pihak yang bersengketa terkait lahan Aditarina ini. Namun, sayangnya, masing-masing pihak tidak menemukan titik terang dan tetap pada pendiriannya,” ujar Andi Pahlevi kepada awak media pada Rabu (26/3/2025). “Oleh karena itu, kami hanya dapat menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Menurut Andi Pahlevi, akar permasalahan sengketa ini diduga bermula dari klaim kepemilikan sah atas lahan Aditarina. Di sisi lain, mantan Ketua RW setempat diduga telah menjual lahan tersebut kepada warga yang saat ini mendiami area tersebut.

“Informasi yang kami peroleh menunjukkan adanya klaim kepemilikan lahan dari satu pihak berdasarkan alas hak yang mereka miliki. Sementara itu, pihak warga mengaku telah membeli lahan tersebut dari mantan Ketua RW dengan bukti berupa kwitansi pembelian. Inilah yang menjadi pokok sengketa di mana mantan RW diduga kuat telah menjual tanah kepada warga,” katanya.

Pahlevi juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap ketegangan yang terjadi dan berharap pihak pengembang yang terlibat dapat membuka diri untuk berkomunikasi dengan warga.

Senada dengan itu, anggota Komisi A lainnya, Tri Sulkarnain, menambahkan bahwa tidak ada titik temu sama sekali dalam mediasi. “Mengenai permasalahan lahan Aditarina, memang tidak ada titik temu sama sekali. Warga tetap bersikeras dengan hak yang mereka yakini, dan pihak PT Aditarina juga memiliki pendirian yang sama,” jelas Tri Sulkarnain. “Oleh karena itu, solusi yang dapat kami berikan adalah mempersilakan kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan keyakinan masing-masing.”

Ia juga mengungkapkan adanya informasi simpang siur terkait mantan Ketua RW yang diduga melakukan penjualan lahan. Mantan RW tersebut menyangkal telah menjual tanah dan mengaku hanya menarik sejumlah uang sewa dari warga.

“Poin intinya adalah kami dari Komisi A telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk saling terbuka dan mencari solusi terbaik. Namun, karena masing-masing pihak tetap bersikeras dengan pendiriannya, maka solusi terakhir yang kami sarankan adalah agar permasalahan ini diselesaikan melalui jalur hukum,” tutup Tri Sulkarnain.

- Advertisment -spot_img
Berita Terakait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Topik Populer

Komentar Terbaru