Intens.id, Kendari – 14 Maret 2025, Pusat Studi Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (PUSAKA SULTRA) melakukan aksi terkait dugaan penyimpangan anggaran reses yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Buton Utara TA 2023 Senilai Rp. 425.950.144,00.
Dalam tuntutannya, Dugaan ketidaksesuaian ini mencakup:
- Anggaran Perjalanan dinas oknum anggota DPRD dalam kegiatan reses
- Belanja makan minum, uang saku, dan jasa penyelenggaraan acara DPRD
Andi mahasiswa yang tergabung dalam aksi unjuk rasa ini, dalam orasinya meminta DPRD untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Menurutnya, dugaan penyimpangan ini mencederai kepercayaan rakyat dan harus diusut tuntas.
“Pihak DPRD harus segera memberikan klarifikasi karena dugaan penyimpangan ini mencoreng kepercayaan publik. Sebagai pejabat yang dipilih rakyat, mereka seharusnya transparan dan bertanggung jawab, bukan justru terlibat dalam hal yang memalukan seperti ini”. ujar Andi Selaku Koordinator lapangan
Selain itu, Pusaka Sultra juga turut menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Andi, perwakilan dari Pusaka Sultra, menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi berpotensi merugikan keuangan daerah dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPRD. Pihaknya mendesak adanya penyelidikan lebih lanjut serta transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
“Kami menemukan adanya dugaan markup, dugaan pembayaran fiktif laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya”. Tambahnya
Pusat Studi Anti Korupsi ( PUSAKA) Sultra berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.
“Dalam waktu dekat, sembari mengumpulkan bukti lebih lanjut, kami akan segera membuat laporan resmi agar dugaan ini bisa dibuktikan dengan jelas”. Tambahnya. (*)