SPK Laporkan Dugaan Intimidasi Saksi Uji Materi UU Guru Dosen ke LPSK: Desak Perlindungan Konstitusiona

SPK Laporkan Dugaan Intimidasi Saksi Uji Materi UU Guru Dosen ke LPSK: Desak Perlindungan Konstitusiona
emi Kesejahteraan Dosen, SPK Adukan Intimidasi ke LPSK di Tengah Uji Materi UU Guru dan Dosen di MK. - Foto: SPK
Bacakan Artikel

Intens.id, JAKARTA - Serikat Pekerja Kampus (SPK) secara resmi mengajukan laporan pengaduan dugaan intimidasi terhadap empat pemohon dan saksi yang terlibat dalam proses uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan ini disampaikan kepada Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin, 13 Juli 2026, dengan harapan agar tidak ada lagi upaya-upaya penekanan dan intimidasi terhadap individu yang berjuang untuk hak-hak konstitusional mereka. Pihak LPSK menyambut baik laporan SPK dan menyatakan akan segera melakukan pendalaman terhadap aduan tersebut. Senin, 13 Juli 2026.

Langkah SPK ini merupakan respons terhadap dinamika yang berkembang luas di ruang publik dan media digital, khususnya pasca-persidangan lanjutan uji materi UU Guru dan Dosen di MK pada Selasa, 30 Juni 2026. Dalam sidang tersebut, dua dosen yakni Cenuk Widiyastrisna Sayekti dari Universitas Airlangga (dosen tetap non-ASN) dan Dinda Dinanti dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (dosen non-ASN), memberikan kesaksian penting.

Keduanya dihadirkan oleh SPK selaku Pemohon I dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 untuk memaparkan pengalaman langsung mereka sebagai dosen tetap non-ASN, menyoroti kondisi kerja dan kesejahteraan yang menjadi inti permohonan uji materi. SPK menegaskan bahwa isu ini bukan sekadar polemik individual, melainkan persoalan struktural yang mendasar.

Perdebatan yang kerap muncul mengenai total penghasilan (Take Home Pay/THP) seorang dosen dinilai SPK telah mengaburkan persoalan konstitusional yang sesungguhnya. Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 hanya mengatur gaji pokok dosen berdasarkan parameter Kebutuhan Hidup Minimum yang dinilai kabur dan tidak terstandardisasi, sangat berbeda dengan mekanisme Upah Minimum Regional (UMR/UMP) yang menjadi standar bagi pekerja di sektor lain.

Kondisi ini berimplikasi serius: ketika salah satu komponen tunjangan tertunda, dihapus, atau bahkan dijadikan alat tekanan oleh pimpinan kampus, dosen tidak memiliki jaring pengaman karena gaji pokoknya berada jauh di bawah standar upah minimum. Argumen bahwa THP sudah di atas UMR tidak menjawab persoalan struktural ini, sebab tunjangan pada hakikatnya adalah kompensasi tambahan berbasis kinerja dan prestasi, bukan komponen untuk menambal kekurangan gaji pokok agar tampak memenuhi standar hidup layak.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: