SPK Laporkan Dugaan Intimidasi Saksi Uji Materi UU Guru Dosen ke LPSK: Desak Perlindungan Konstitusiona

SPK Laporkan Dugaan Intimidasi Saksi Uji Materi UU Guru Dosen ke LPSK: Desak Perlindungan Konstitusiona
emi Kesejahteraan Dosen, SPK Adukan Intimidasi ke LPSK di Tengah Uji Materi UU Guru dan Dosen di MK. - Foto: SPK
Bacakan Artikel

Dengan agenda persidangan selanjutnya pada 14 Juli 2026 untuk mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR, SPK mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan bekerja sama dalam mengupayakan kesejahteraan guru dan dosen.

SPK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan usaha-usaha pendampingan guna memastikan bahwa para pemohon, saksi, dan dosen lainnya memiliki kebebasan berpendapat dalam memperjuangkan hak-hak mereka sebagai pekerja kampus, sesuai dengan amanah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SPK. Organisasi ini juga membuka jalur advokasi publik untuk memastikan bahwa proses konstitusional ini tidak menghasilkan preseden buruk berupa pembungkaman terhadap dosen yang berjuang mendapatkan hak konstitusionalnya.

SPK mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pimpinan perguruan tinggi, untuk memaknai proses uji materi ini bukan sebagai serangan terhadap institusi, melainkan sebagai ruang koreksi konstitusional atas norma hukum yang selama lebih dari dua dekade dinilai gagal melindungi kesejahteraan dasar dosen. Perjuangan ini, menurut SPK, adalah perjuangan untuk integritas konstitusi, bukan semata-mata advokasi sektoral.

Pilih Halaman: