SPK Laporkan Dugaan Intimidasi Saksi Uji Materi UU Guru Dosen ke LPSK: Desak Perlindungan Konstitusiona

SPK Laporkan Dugaan Intimidasi Saksi Uji Materi UU Guru Dosen ke LPSK: Desak Perlindungan Konstitusiona
emi Kesejahteraan Dosen, SPK Adukan Intimidasi ke LPSK di Tengah Uji Materi UU Guru dan Dosen di MK. - Foto: SPK
Bacakan Artikel

Dalam permohonan uji materi yang diajukan pada 24 Desember 2025, SPK yang diwakili Rizma Afian Azhiim, bersama Pemohon Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah, mengajukan tiga permintaan utama kepada Mahkamah Konstitusi. Pertama, meminta MK menyatakan Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa gaji pokok dosen sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Regional (UMR/UMP) di wilayah kampus berada.

Kedua, menegaskan bahwa tunjangan profesi, fungsional, dan kehormatan merupakan kompensasi tambahan berbasis prestasi, bukan komponen penambal gaji pokok. Ketiga, membatalkan secara hukum klausul kesepakatan dan kemampuan yayasan pada Pasal 52 ayat (3) yang selama ini memungkinkan penetapan gaji dosen swasta tanpa batas bawah yang jelas.

SPK memandang bahwa hubungan kerja dosen bukan semata ranah privat atau perdata, melainkan hubungan industrial yang memerlukan intervensi negara karena posisi tawar dosen yang secara struktural lemah. Oleh karena itu, pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menegaskan perlindungan terhadap gaji pokok dosen, bukan sekadar penghasilan secara keseluruhan, mengingat berbagai komponen pendapatan di luar gaji pokok sangat bergantung pada kebijakan administratif dan pemenuhan persyaratan yang rentan dipolitisasi.

Dugaan intimidasi ini muncul meskipun Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, secara eksplisit telah mengeluarkan peringatan keras pada persidangan 30 Juni 2026. Beliau mengingatkan seluruh perguruan tinggi agar tidak memberikan dampak atau perlakuan negatif apapun kepada dosen yang hadir sebagai saksi. Bahkan, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Mahkamah dapat memberikan atensi khusus, termasuk kemungkinan keterlibatan pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan, apabila di kemudian hari terdapat laporan bahwa kesaksian tersebut berdampak buruk terhadap yang bersangkutan di lingkungan kampusnya.

Peringatan tersebut disampaikan setelah salah satu saksi secara terbuka meminta perlindungan di hadapan majelis hakim, menyuarakan kekhawatiran akan kehilangan sumber penghidupan pascasidang. Bagi SPK, peringatan dari Ketua MK ini bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan pengakuan resmi dari lembaga negara atas risiko nyata yang dihadapi dosen ketika memberanikan diri bersuara mengenai kondisi kerja mereka di hadapan publik dan Mahkamah Konstitusi.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: