Kasus Tiga Petani Maiwa Memasuki Babak Baru: JPU Ajukan Banding, Soroti Penerapan Hukum

Kasus Tiga Petani Maiwa Memasuki Babak Baru: JPU Ajukan Banding, Soroti Penerapan Hukum
JPU Banding Vonis Petani Maiwa: Pertarungan Tafsir Hukum Pidana dan Keadilan Agraria. (Foto: Ist)
Bacakan Artikel

Intens.id, Enrekang – Proses hukum terhadap tiga petani asal Maiwa, Kabupaten Enrekang, yang sebelumnya dijatuhi pidana pengawasan, kini memasuki babak baru yang krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mengajukan upaya banding atas putusan perkara Nomor 13/Pid.B/2026/PN Enr di Pengadilan Negeri Enrekang. Langkah ini diambil setelah JPU menilai amar putusan Majelis Hakim belum tepat dalam menerapkan hukum, khususnya terkait penjatuhan pidana pengawasan.

Pengajuan banding oleh JPU ini menjadi perkembangan terbaru dan menyita perhatian publik, terkonfirmasi pada Kamis (02/07/2026), meskipun memori banding telah diajukan lebih awal.

Sebelumnya, pada tanggal 19 Mei 2026, JPU telah menyampaikan Memori Banding ke Pengadilan Negeri Enrekang. Dalam pokok keberatannya, JPU secara tegas menyatakan bahwa Putusan Majelis Hakim Nomor 13/Pid.B/2026/PN Enr dinilai keliru dalam menerapkan hukum.

Fokus utama keberatan JPU terletak pada penjatuhan pidana pengawasan kepada para terdakwa. Menurut JPU, putusan tersebut belum mempertimbangkan secara utuh tingkat keseriusan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa. Konsekuensinya, pidana yang dijatuhkan dianggap tidak mencerminkan keseluruhan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, sehingga keadilan substantif belum tercapai.

Di sisi lain, respons terhadap langkah banding JPU datang dari kubu kuasa hukum para petani. Abdul Razak, salah satu kuasa hukum yang tergabung dalam KOBAR Makassar, justru berpendapat bahwa Majelis Hakim telah menerapkan ketentuan hukum secara sangat cermat dan bijaksana ketika menjatuhkan pidana pengawasan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: