Advokat Ajukan Uji Materi UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi: Negara Tidak Boleh Beri Kekebalan Hukum Absolut

Advokat Ajukan Uji Materi UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi: Negara Tidak Boleh Beri Kekebalan Hukum Absolut
Advokat Ajukan Uji Materi UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi: Negara Tidak Boleh Beri Kekebalan Hukum Absolut. (Foto: Ist)
Bacakan Artikel

Intens.id, Jakarta – Prinsip negara hukum dan jaminan kepastian hukum yang adil kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Advokat Muhammad Hafidz secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap frasa krusial dalam Pasal 50A ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Permohonan yang terdaftar dengan Perkara Nomor 253/PUU-XXIV/2026 ini secara khusus menyoroti ketentuan yang dinilai memberikan kekebalan hukum absolut (absolute legal immunity) bagi pembeli instrumen surat utang khusus, yang dikhawatirkan dapat mencederai keadilan konstitusional.

Frasa yang menjadi objek pengujian berbunyi, "dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata".

Muhammad Hafidz berpendapat bahwa rumusan tersebut menciptakan persoalan konstitusional yang serius, terutama dalam kaitannya dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan ini, menurut pemohon, berpotensi menutup seluruh kemungkinan penuntutan pidana maupun gugatan perdata, terlepas dari ada atau tidaknya indikasi perbuatan melawan hukum.

Bukan Menghambat Kebijakan, Melainkan Menegakkan Konstitusi

Dalam permohonannya, Hafidz dengan tegas menyatakan bahwa langkah hukum ini bukanlah upaya untuk menghambat kebijakan pemerintah dalam memperkuat sektor keuangan nasional, apalagi menggagalkan upaya pembiayaan pembangunan melalui instrumen strategis seperti Patriot Bond atau Merah Putih Bond. Sebaliknya, tujuan utama dari pengujian materiil ini adalah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan negara, sekrusial apapun, tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan prinsip-prinsip negara hukum yang fundamental.

"Pemerintah memiliki kewenangan untuk melindungi investor guna menciptakan stabilitas dan kepercayaan terhadap sistem keuangan, namun perlindungan tersebut tidak boleh berubah menjadi kekebalan hukum yang mutlak dan tanpa batas," ujar Hafidz dalam berkas permohonannya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: