Advokat Ajukan Uji Materi UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi: Negara Tidak Boleh Beri Kekebalan Hukum Absolut

Advokat Ajukan Uji Materi UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi: Negara Tidak Boleh Beri Kekebalan Hukum Absolut
Advokat Ajukan Uji Materi UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi: Negara Tidak Boleh Beri Kekebalan Hukum Absolut. (Foto: Ist)
Bacakan Artikel

Ia menambahkan, dalam sebuah negara hukum, setiap perlindungan hukum harus selalu disertai dengan mekanisme pertanggungjawaban. Artinya, jika terdapat dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, harus tetap ada ruang bagi aparat penegak hukum dan pengadilan untuk melakukan pemeriksaan.

"Kekebalan hukum absolut akan menciptakan celah bagi potensi pelanggaran hukum tanpa konsekuensi, yang tentu saja bertentangan dengan semangat keadilan," jelasnya.

Jaminan Kepastian Hukum yang Adil untuk Semua

Permohonan ini juga menegaskan kembali bahwa kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, tidak hanya berfokus pada perlindungan investor semata. Lebih dari itu, pasal tersebut juga menjamin hak setiap warga negara, termasuk masyarakat luas, untuk memperoleh akses terhadap mekanisme penegakan hukum yang adil.

Oleh karena itu, suatu norma hukum tidak boleh menutup sejak awal kemungkinan dilakukannya pemeriksaan oleh aparat penegak hukum maupun pengadilan terhadap suatu perbuatan yang diduga melanggar hukum.

"Jika norma tersebut dibiarkan, maka siapa pun yang membeli instrumen surat utang khusus itu, bahkan dengan dana hasil kejahatan sekalipun, akan terlindungi dari jerat hukum. Ini adalah preseden berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia," tegas Hafidz.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: