Penggusuran Paksa di Luwu Timur, PSN PT IHIP Tumbalkan Petani Laoli, Koalisi Desak Evaluasi Total

Penggusuran Paksa di Luwu Timur, PSN PT IHIP Tumbalkan Petani Laoli, Koalisi Desak Evaluasi Total
Koalisi HAM Kecam Penggusuran Petani Laoli di Luwu Timur: Negara Abai Rekomendasi Komnas HAM (Foto: Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN)
Bacakan Artikel

Intens.id,  Makassar - Tindakan represif dan pengabaian hak asasi manusia kembali mencuat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Ratusan personel gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, dan TNI dikerahkan untuk melakukan penggusuran paksa terhadap pemukiman dan lahan pertanian warga Petani Laoli di Desa Harapan, Kecamatan Malili, pada Kamis pagi (30/7/2026). Aksi ini dilakukan demi memuluskan pembangunan kawasan industri PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN, yang terdiri dari YLBHI LBH Makassar, LBH Pers Makassar, KPA Sulsel, AGRA Sulsel, WALHI Sulsel, Komunal, Yasmib Sulawesi, Balang Institute, SBIPE Bantaeng, Trend Asia, ACC Sulawesi, AJI Makassar, dan LAPAR Sulsel, mengecam keras tindakan tersebut. Mereka menyoroti kekerasan fisik yang dialami warga dan pendamping hukum, serta dugaan pelanggaran hukum serius dalam proses penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) lahan.

Aksi penggusuran di lapangan berlangsung mencekam. Menurut M. Ismail, perwakilan Koalisi dalam Konferensi Pers di LBH Makassar (31/07/2026), Pemkab Luwu Timur mengerahkan sedikitnya sepuluh unit truk berisikan ratusan personel. Saat warga berkumpul secara damai untuk mempertahankan tanah dan ruang hidup yang telah mereka kelola secara turun-temurun, aparat memaksa masuk dan merobohkan rumah-rumah.

"Upaya paksa pengosongan yang dilakukan Pemda Luwu Timur, tidak sekadar pelanggaran hukum yang nyata, tapi juga peristiwa kemanusiaan yang dilanggar tanpa belas asih sama sekali terhadap warga negara, yang akan berdampak traumatik di masa depan," ungkap M. Ismail.

Bentrokan dan tindakan represif tak terhindarkan. Koalisi mencatat, aparat secara brutal melakukan kekerasan fisik terhadap warga sipil yang mencoba menghadang pembongkaran. Sejumlah petani, baik laki-laki maupun perempuan, mengalami tindakan tidak manusiawi seperti dipiting, diseret di atas tanah, hingga diinjak oleh aparat, mengakibatkan luka-luka fisik serius. Bahkan, pendamping hukum di lapangan yang mencoba melakukan advokasi dan perlindungan hukum pun tak luput dari kekerasan fisik aparat.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: