Penggusuran Paksa di Luwu Timur, PSN PT IHIP Tumbalkan Petani Laoli, Koalisi Desak Evaluasi Total

Penggusuran Paksa di Luwu Timur, PSN PT IHIP Tumbalkan Petani Laoli, Koalisi Desak Evaluasi Total
Koalisi HAM Kecam Penggusuran Petani Laoli di Luwu Timur: Negara Abai Rekomendasi Komnas HAM (Foto: Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN)
Bacakan Artikel

Komnas HAM bahkan mengingatkan bahwa pengabaian terhadap pengaduan ini berpotensi kuat memicu pelanggaran HAM berat. Namun, seluruh imbauan dan rekomendasi resmi dari lembaga pengawas HAM negara tersebut diabaikan total oleh Bupati dan jajaran Pemkab Luwu Timur. Status Proyek Strategis Nasional (PSN) kini secara terbuka dijadikan tameng hukum dan alat legitimasi untuk mengalihkan konflik agraria menjadi operasi keamanan.

Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN menegaskan bahwa tindakan pemusnahan permukiman dan kekerasan fisik di Dusun Harapan ini merupakan tindak kejahatan struktural yang melanggar berbagai ketentuan hukum baik hukum nasional maupun peraturan internasional, termasuk UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4), TAP MPR IX/2001, UU No. 39/1999 tentang HAM Pasal 40 dan 36, UU No. 5/1960 (UUPA), UU No. 2/2012 & Perpres PSN, Perma No. 1/2023 (Anti-SLAPP), ICESCR (UU No. 11/2005) Pasal 11, Komentar Umum No. 7 Komite CESCR PBB (Forced Evictions), dan UNDROP 2018.

Atas krisis kemanusiaan dan agraria yang sedang berlangsung di Luwu Timur, Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN menyerukan desakan tegas untuk:

  • Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk segera hentikan seluruh bentuk penggusuran paksa, pembongkaran rumah, dan intimidasi terhadap Petani Laoli di Dusun Harapan, serta tarik seluruh personel Satpol PP dari lokasi konflik.
  • KAPOLRI dan KAPOLDA Sulsel untuk segera tarik seluruh pasukan Kepolisian dari lokasi garapan warga dan proses secara hukum/disiplin seluruh anggota yang terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap warga serta pendamping hukum.
  • Panglima TNI untuk hentikan keterlibatan militer dan tarik seluruh personel TNI dari operasi penggusuran dan konflik agraria di Desa Harapan, Luwu Timur.
  • Pemerintah Pusat untuk segera lakukan evaluasi total dan batalkan status PSN PT IHIP yang pelaksanaannya berdiri di atas perampasan tanah, kekerasan aparat, dan pelanggaran HAM berat.
  • Komnas HAM RI untuk turun langsung ke lapangan untuk memastikan penghentian kekerasan serta menuntut tanggung jawab Pemkab Luwu Timur dalam penghormatan dan pemenuhan HAM.
  • Komnas Perempuan untuk memberikan perlindungan darurat dan perhatian khusus bagi perempuan pembela HAM dan perempuan Petani Laoli yang mengalami trauma, intimidasi, dan kekerasan fisik.

 

Pilih Halaman: