Advokat Ajukan Uji Materi UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi: Negara Tidak Boleh Beri Kekebalan Hukum Absolut

Advokat Ajukan Uji Materi UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi: Negara Tidak Boleh Beri Kekebalan Hukum Absolut
Advokat Ajukan Uji Materi UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi: Negara Tidak Boleh Beri Kekebalan Hukum Absolut. (Foto: Ist)
Bacakan Artikel

Sebagai seorang advokat, Muhammad Hafidz juga menyoroti dampak langsung dari ketentuan tersebut terhadap pelaksanaan fungsi profesinya. Norma yang memberikan kekebalan hukum absolut secara tidak langsung membatasi peran advokat dalam memberikan pembelaan, pendampingan, dan memperjuangkan hak-hak klien melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Hal ini, menurutnya, menghalangi hak konstitusional advokat untuk menjalankan profesinya sebagai bagian integral dari sistem penegakan hukum di Indonesia, yang pada akhirnya dapat merugikan pencari keadilan.

Usul Penafsiran Konstitusional Bersyarat: Keseimbangan Antara Stabilitas dan Akuntabilitas

Menyadari pentingnya menjaga stabilitas sektor keuangan, Pemohon tidak meminta Mahkamah Konstitusi untuk menghapus sepenuhnya perlindungan hukum bagi pembeli instrumen surat utang khusus. Sebaliknya, ia memohon agar Mahkamah memberikan penafsiran konstitusional bersyarat terhadap frasa yang diuji. Penafsiran ini mengusulkan agar perlindungan hukum tetap diberikan, namun dengan syarat-syarat yang jelas dan adil.

Syarat-syarat tersebut meliputi: pembelian instrumen harus dilakukan dengan iktikad baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dana yang digunakan tidak berasal dari tindak pidana, perbuatan melawan hukum, atau perbuatan yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara.

Dengan penafsiran ini, Hafidz meyakini bahwa tujuan pemerintah untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dapat tetap tercapai tanpa harus mengorbankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum yang adil.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: