Komnas HAM Tegaskan Penundaan Penggusuran Petani Laoli Selama Proses Penyelidikan

Komnas HAM Tegaskan Penundaan Penggusuran Petani Laoli Selama Proses Penyelidikan
Bacakan Artikel

‎Tindakan Pemda Luwu Timur tersebut adalah bentuk kesewenang - wenangan kepada rakyatnya, yang dengan sengaja dan sadar melakukan pelanggaran HAM, menyingkirkan rakyatnya demi masuknya Investasi yang ditolak oleh rakyatnya sendiri,” tanggap kembali Siti Nur Alisa, PBH LBH Makassar.

Komnas HAM merespon pengaduan tersebut dengan mengangkat dalil bahwa dan sesuai kewenangan pemantauan dan penyelidikan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Komnas HAM meminta Saudara untuk menunda atau menangguhkan penggusuran atas lahan dimaksud hingga adanya kesepakatan yang

‎dapat diterima semua pihak terkait penyelesaian permasalahan.

‎“Pengabaian terhadap aduan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia, artinya apa?

‎Pemda Lutim secara sadar melakukan tindakan pelanggaran HAM,” tambah Lisa.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: