Komnas HAM Tegaskan Penundaan Penggusuran Petani Laoli Selama Proses Penyelidikan

Komnas HAM Tegaskan Penundaan Penggusuran Petani Laoli Selama Proses Penyelidikan
Bacakan Artikel

Beberapa butir dalil yang lain juga diutarakan di dalam surat seperti–butir 329-330 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 7 tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam, di antaranya:

Negara wajib memenuhi hak masyarakat dengan menyediakan akses informasi yang transparan, benar, dan bertanggung jawab terkait dengan pendaftaran, pengelolaan, pemanfaatan, dan penghapusan terhadap BMN/D; dan

Negara wajib mengutamakan proses dialog dan menyediakan akses untuk penyelesaian konflik yang bersumber pada BMN/D secara komprehensif, baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi.

‎Lebih lanjut, penggusuran paksa terhadap para petani Laoli telah bertempat tinggal dan berkehidupan pada kawasan tersebut dapat menyebabkan mereka kehilangan tempat tinggal dan tempat mencari nafkah, dan hal ini dan merupakan pelanggaran hak atas bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak sebagaimana dilindungi dalam Pasal 40 UU HAM serta Pasal 11 Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.

‎Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh LBH Makassar, upaya penggusuran ini memiliki potensi dampak yang cukup masif, dalam hitungan–akan berimbas kepada 29 kepala keluarga, yang dimana masing-masing mereka memiliki relasi hubungan jika dihitung terdapat 137 yang berpotensi menjadi korban penggusuran oleh Pemerintah Daerah Luwu Timur.

Pilih Halaman: