Komnas HAM Tegaskan Penundaan Penggusuran Petani Laoli Selama Proses Penyelidikan

Komnas HAM Tegaskan Penundaan Penggusuran Petani Laoli Selama Proses Penyelidikan
Bacakan Artikel

Intens.id, MakassarPetani Laoli bersama tim hukum LBH Makassar telah mengajukan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait upaya penggusuran lahan yang dilakukan oleh Bupati Lutim. Atas pengaduan tersebut, Petani Laoli mendapatkan respon oleh Komnas HAM, Pada Hari Kamis (09/07/2026).

Komnas HAM dalam suratnya menegaskan bahwa tindakan Pemda Luwu Timur atas Rencana Pengosongan yang ditolak oleh Petani Laoli adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia. Sekaligus meminta Bupati Lutim untuk menghentikan segala upaya penggusuran, karena akan dilakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait.

Dalam surat, secara umum memuat perihal “Permintaan Penundaan Rencana Penggusuran dan Pengosongan Lahan Perkebunan dan Tempat Tinggal di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur” yang dimana hal ini juga merupakan lanjutan upaya advokasi pasca adanya sidang konsinyasi yang diajukan oleh pihak Bupati Lutim. 

“Respon Komnas HAM adalah peringatan keras terhadap Pemda Luwu Timur agar menghentikan segala tindakannya yang selama ini telah berupaya mengusir paksa Petani Laoli dari tanahnya melalui cara-cara intimidasi, prosedur administrasi yang kacau, bahkan melalui pengadilan untuk melegitimasi tindakannya,” tanggap Siti Nur Alisa, PBH LBH Makassar 

Dalam prosesnya, kita bisa menilai bahwa adanya hak yang telah coba disingkirkan oleh Pemda Lutim kepada Petani Laoli. Pengakuan hak tersebut jelas bahwa adanya pengajuan sidang konsinyasi yang secara sadar pihak Bupati mengakui bahwa tanah tersebut milik Petani Laoli. 

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: