Jangan Biarkan Keraguan Menggerus Kepercayaan Publik

Jangan Biarkan Keraguan Menggerus Kepercayaan Publik
Foto: Istimewa
Bacakan Artikel

Intens.id, Ahmad Rizki Setiawan
Sekretaris Pusat BEM Se-Kalimantan

Negara hukum tidak hanya ditentukan oleh banyaknya perkara yang diproses, tetapi oleh keberanian aparat penegak hukum menunjukkan bahwa setiap proses berjalan secara terbuka, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Perhatian masyarakat terhadap berbagai laporan dan polemik yang berkaitan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah menunjukkan bahwa publik menginginkan kepastian, bukan spekulasi. Dalam situasi seperti ini, institusi penegak hukum perlu memastikan setiap laporan yang memenuhi persyaratan hukum ditangani sesuai prosedur, disertai penjelasan yang memadai kepada masyarakat. Pada saat yang sama, setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kepercayaan publik tidak akan pulih melalui saling bantah di ruang publik. Kepercayaan hanya dapat dibangun melalui proses yang akuntabel. Jika sebuah laporan memang tidak memiliki dasar hukum yang cukup, sampaikan alasannya secara terbuka. Jika terdapat dasar untuk ditindaklanjuti, proseslah tanpa pandang bulu. Kepastian hukum adalah hak masyarakat.

BEM Se-Kalimantan berpandangan bahwa tidak boleh ada kesan perlakuan berbeda terhadap siapa pun. Prinsip equality before the law harus menjadi fondasi setiap langkah penegakan hukum. Jabatan tidak boleh menjadi tameng, tetapi tuduhan juga tidak boleh menggantikan pembuktian. Keadilan menuntut keberanian untuk memeriksa setiap persoalan secara objektif sekaligus menjaga hak setiap orang.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2