Amnesty: KUHAP Baru Karpet Merah Rezim Otoritarian

Intens.id, Jakarta – Amnesty International Indonesia bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan peringatan keras terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang...

Amnesty: KUHAP Baru Karpet Merah Rezim Otoritarian
Bacakan Artikel
  1. Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penolakan KUHAP Baru;
  2. Presiden dan DPR RI menyusun KUHAP Baru dari awal secara komprehensif dengan ruh reformasi hukum, yang berbasis pada amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Amnesty menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersuara lantang menolak KUHAP Baru dan mendesak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait penolakan KUHAP Baru dan perbaikan dari awal secara komprehensif.

Pilih Halaman: