Amnesty: KUHAP Baru Karpet Merah Rezim Otoritarian

Intens.id, Jakarta – Amnesty International Indonesia bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan peringatan keras terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang...

Amnesty: KUHAP Baru Karpet Merah Rezim Otoritarian
Bacakan Artikel

"Ini bukan lagi partisipasi publik yang bermakna, melainkan manipulative participation," tegas koalisi dalam siaran persnya. Amnesty mencatat bahwa hak warga untuk didengarkan (right to be heard) dan dipertimbangkan masukkannya hanya dijadikan formalitas untuk menggugurkan kewajiban prosedural.

Polisi Tanpa Kendali, Hakim Kehilangan Taji

Dalam analisis mendalamnya, Amnesty International menggarisbawahi beberapa ancaman sistemik dalam substansi KUHAP Baru:

  • Absennya Judicial Oversight: Kepolisian diberikan kewenangan besar sebagai penyelidik dan penyidik tanpa mekanisme pengawasan yudisial yang ketat. Hal ini membuka ruang luas bagi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

  • Independensi Yudisial yang Runtuh: Hakim dan pengadilan kini rentan terhadap intervensi melalui penilaian subjektif aparat dengan dalih "kepentingan mendesak".

  • Hak Tersangka yang Menjadi Lip Service: Meski hak-hak tersangka tertulis dalam undang-undang, pelaksanaannya sepenuhnya bergantung pada kemurahan hati aparat yang memiliki kekuasaan berlebih.

    Lanjut ke Halaman 3
    Pilih Halaman: