Amnesty: KUHAP Baru Karpet Merah Rezim Otoritarian

Intens.id, Jakarta – Amnesty International Indonesia bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan peringatan keras terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang...

Amnesty: KUHAP Baru Karpet Merah Rezim Otoritarian
Bacakan Artikel
  • Marjinalisasi Advokat: Peran pengacara dipangkas menjadi sekadar pelengkap, bukan lagi penyeimbang yang setara dalam sistem peradilan pidana.

  • Ancaman Militerisme dan Kedaruratan Hukum

    Amnesty International juga mengaitkan kehadiran KUHAP Baru dengan konteks politik saat ini, termasuk revisi UU TNI yang dianggap mengokohkan kembali militerisme.

    "Corak politik legislasi ini menampilkan bangkitnya rezim otoritarian. Ketika undang-undang yang buruk dijalankan oleh aparat yang korup dan pemerintahan yang inkompeten, Indonesia resmi memasuki jurang kedaruratan hukum," tulis pernyataan tersebut.

    Kekacauan praktis juga diprediksi akan terjadi akibat masa sosialisasi yang singkat serta adanya 11 perbedaan rujukan antara dokumen final dengan dokumen yang disahkan di paripurna. Kondisi ini dinilai akan menciptakan konflik penafsiran yang membahayakan martabat warga negara.

    Desakan Penerbitan Perppu

    Sebagai langkah penyelamatan demokrasi, Amnesty International Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden untuk:

    Lanjut ke Halaman 4
    Pilih Halaman: