Amnesty: KUHAP Baru Karpet Merah Rezim Otoritarian

Intens.id, Jakarta – Amnesty International Indonesia bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan peringatan keras terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang...

Amnesty: KUHAP Baru Karpet Merah Rezim Otoritarian
Bacakan Artikel

Intens.id, Jalurdua.com Intens.id, Jakarta – Amnesty International Indonesia bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan peringatan keras terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).

Lembaga hak asasi manusia global ini menilai, melalui siaran pers yang dikutip tim redaski Intens.id, pada sabtu 3 Januari 2026, menyebut regulasi tersebut merupakan instrumen hukum yang sengaja dirancang untuk memperkuat represi negara dan meruntuhkan capaian reformasi 1998.

Efektif berlaku pada Januari 2026, KUHAP Baru dianggap sebagai "pasangan berbahaya" bagi KUHP Baru (UU No. 1/2023) yang berpotensi melenyapkan kebebasan sipil di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Manipulasi Partisipasi" dan Prosedur Kilat

Amnesty International menyoroti bagaimana proses legislasi dilakukan secara tertutup dan mengabaikan prinsip demokrasi.

Dokumen RKUHAP sempat sulit diakses publik, sementara pembahasan antara Komisi III DPR RI dan Pemerintah hanya memakan waktu dua hari.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:

Whats Your Reaction

like 0
Like
dislike 0
Dislike
love 0
Love
funny 0
Funny
angry 0
Angry
sad 0
Sad
wow 0
Wow