Intens.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dalam menuntaskan perkara hukum yang menjerat pengusaha kosmetik kenamaan, Mira Hayati.
Melalui kolaborasi solid antara Tim Jaksa Penuntut Umum yang bertindak sebagai Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum bersama Tim Kejaksaan Negeri Makassar serta dukungan penuh Tim Intelijen Kejati Sulsel, proses eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya tersebut resmi dilaksanakan pada Rabu, 18 Februari 2026.
Keputusan untuk menjemput paksa pemilik brand MH Cosmetic ini diambil segera setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar yang menjadi dasar hukum kuat untuk melakukan tindakan eksekusi.
Detik-detik penjemputan terpidana yang populer di media sosial tersebut berlangsung di kediaman pribadinya yang terletak di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Meskipun melibatkan personel intelijen dan aparat kejaksaan, seluruh proses pelaksanaan eksekusi diklaim berjalan dengan sangat lancar, terukur, dan mengedepankan transparansi.
Pihak kejaksaan juga memastikan prosedur hukum dijalankan secara terbuka dengan melibatkan saksi dari aparat lingkungan setempat, dalam hal ini disaksikan langsung oleh Ketua RT 1 RW 7, Kelurahan Kapasa Raya, untuk memastikan tidak ada prosedur yang terlampaui.
Langkah hukum yang diambil oleh Korps Adhyaksa ini merupakan bentuk nyata tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 yang telah diterbitkan pada 19 Desember 2025.
Mengingat putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maka secara yuridis Jaksa Eksekutor memiliki kewajiban konstitusional untuk segera menjebloskan terpidana ke jeruji besi tanpa menunda waktu lebih lama lagi.
Hal ini sekaligus mengakhiri ketidakpastian hukum yang sempat membayangi perjalanan kasus skincare ilegal yang menyita perhatian publik Sulawesi Selatan dalam setahun terakhir.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan bahwa Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan. Ia dinilai melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena sengaja mengedarkan produk kecantikan yang mengandung bahan kimia berbahaya jenis merkuri.
Akibat perbuatan yang mengancam keselamatan konsumen tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun serta beban denda sebesar satu miliar rupiah. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka terpidana wajib menggantinya dengan tambahan masa kurungan selama 2 bulan.
Perjalanan kasus ini sendiri tergolong dinamis jika menilik proses peradilan dari tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar hanya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Mira Hayati. Kecewa dengan putusan yang dinilai terlalu ringan, Jaksa Penuntut Umum kemudian menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar yang memberikan respons lebih keras dengan memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara.
Meskipun pada akhirnya Mahkamah Agung menetapkan hukuman 2 tahun pada tingkat kasasi, vonis ini tetap dianggap sebagai kemenangan bagi penegakan hukum di sektor kesehatan publik.
Sebelum benar-benar memasuki sel tahanan, Mira Hayati terlebih dahulu diamankan di kantor kejaksaan guna menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan menyeluruh sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kondisi fisik terpidana dalam keadaan prima saat diserahkan ke pihak otoritas penjara. Setelah dinyatakan sehat secara medis, terpidana langsung digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Makassar untuk memulai masa hukuman pidananya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang kompromi sedikit pun dalam menangani kasus-kasus yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.
Ia mengaku telah memberikan instruksi yang sangat tajam kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk bergerak cepat dalam melakukan eksekusi guna memberikan kepastian hukum.
Menurutnya, tidak ada perlakuan khusus atau istimewa bagi siapapun di hadapan hukum, termasuk bagi figur publik maupun pengusaha besar.
Lebih lanjut, Didik Farkhan menekankan bahwa eksekusi Mira Hayati merupakan sebuah peringatan keras atau warning bagi seluruh pelaku usaha kosmetik yang masih nekat beroperasi secara ilegal atau menggunakan bahan berbahaya.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang mencoba meraih keuntungan pribadi dengan cara mengorbankan kesehatan masyarakat luas.
Melalui penegakan hukum yang konsisten ini, diharapkan industri kecantikan di Indonesia, khususnya di Makassar, dapat tumbuh lebih sehat dan aman bagi para konsumen.





