Pers Kita: Disrupsi Algoritma Dihantam Regulasi

Intens.idPada setiap tanggal 9 Februari, Indonesia merayakan Hari Pers Nasional (HPN). Namun, di balik seremonial yang meriah, tersimpan narasi panjang tentang perebutan ruang publik, ketegangan antara pena dan kekuasaan, serta luka-luka yang belum sembuh dari para penjaga gerbang informasi.

Menilik pers hari ini bukan sekadar merayakan kelahiran sebuah organisasi profesi, melainkan merefleksikan kembali apakah kemerdekaan pers masih menjadi napas demokrasi atau sekadar jargon yang mulai usang.

Secara legal-formal, Hari Pers Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 oleh Presiden Soeharto.

Tanggal ini bertepatan dengan hari jadi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang lahir di Solo pada tahun 1946. Namun, sejarah ini tidak lepas dari dialektika.

Dalam catatan Indonesiana (2025), kritikus pers sering menyebut HPN sebagai warisan Orde Baru yang sangat PWI-sentris. Padahal, sejarah pers Indonesia jauh melampaui 1946, ia berakar pada semangat perlawanan Tirto Adhi Soerjo melalui Medan Prijaji di awal abad ke-20.

Meski demikian, esensi HPN seharusnya melampaui sekat organisasi ia adalah pengingat akan peran wartawan sebagai aktivis politik yang membangun perlawanan terhadap penindasan.

Memasuki tahun 2026, kondisi pers Indonesia berada dalam titik nadir yang mengkhawatirkan. Laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers menunjukkan tren penurunan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang signifikan.

Berdasarkan data akhir 2025, kebebasan pers Indonesia disebut memburuk akibat dua tekanan besar, Disrupsi Digital/AI dan Kriminalisasi melalui Regulasi.

Pakar komunikasi Asep Setiawan dalam opininya di UMJ (2025) menekankan bahwa tantangan pers hari ini bukan lagi sekadar pembredelan fisik, melainkan pembungkaman halus melalui algoritma dan pengawasan teknologi.

Di sisi lain, ancaman fisik tetap nyata. Kasus pengiriman kepala babi ke kantor majalah Tempo pada Maret 2025 menjadi bukti bahwa teror simbolik masih digunakan untuk mengintimidasi jurnalis yang vokal dalam isu-isu korupsi.

Persoalan paling pelik terletak pada tumpang tindih regulasi. Meski UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers seharusnya menjadi lex specialis (hukum khusus) yang melindungi jurnalis, kenyataannya aparat sering kali lebih memilih menggunakan UU ITE atau KUHP baru untuk menjerat karya jurnalistik.

“Hukum pidana Indonesia seharusnya tidak mengenal kriminalisasi terhadap produk jurnalistik. Namun, pasal karet pencemaran nama baik sering kali dipaksakan untuk membungkam kritik,” tulis Koswara dalam Jurnal Rectum (2023).

Beberapa kasus kriminalisasi yang mencoreng wajah demokrasi kita antara lain:

  1. Diananta Putra Sumedi: Jurnalis di Kalimantan Selatan yang sempat dipenjara karena berita terkait konflik lahan.

  2. Jurnalis MN: Yang mengalami kekerasan dan intimidasi saat meliput program makan bergizi di Jakarta Timur (September 2025).

  3. Para Jurnalis Aksi 25-30 Agustus 2025: Di mana AJI mencatat puluhan jurnalis mengalami kekerasan fisik dan perusakan alat kerja oleh aparat saat meliput demonstrasi.

Saat ini, jurnalis bukan lagi sekadar pembawa berita. Mereka adalah benteng terakhir melawan banjir hoaks dan kesewenang-wenangan. Ketika seorang jurnalis dikriminalisasi, yang dipenjara bukan hanya raganya, melainkan hak publik untuk mengetahui kebenaran.

Kita tidak boleh diam saat pena dipatahkan oleh pentungan, atau saat kritik dibalas dengan jeruji besi. Dukungan terhadap jurnalis di lapangan adalah bentuk pertahanan diri kita sebagai warga negara.

Tanpa pers yang merdeka, kekuasaan akan berjalan tanpa cermin, dan kebenaran akan menjadi barang mewah yang hanya dimiliki oleh mereka yang membayar.

Hari Pers Nasional bukan sekadar perayaan seremonial bagi para pejabat. Ini adalah seruan perang terhadap ketidaktahuan. Setiap kali Anda membagikan berita dari jurnalis yang kredibel, Anda sedang ikut bertempur. Setiap kali Anda bersuara melawan kriminalisasi pers, Anda sedang menjaga demokrasi tetap bernapas.

 

- Advertisment -spot_img
Berita Terakait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Topik Populer

Komentar Terbaru