Oleh: Gita Salsabila
Kasus penganiayaan terhadap perempuan di Kendari akibat kecemburuan pasangan menunjukkan bahwa kekerasan dalam relasi masih sering dipicu oleh ego, emosi, dan hilangnya kontrol diri. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan.
Perempuan kerap menjadi pihak yang paling dirugikan dalam relasi yang tidak sehat, padahal mereka berhak atas rasa aman, penghormatan, dan perlindungan, baik di ruang privat maupun publik.
Dalam perspektif Islam, perempuan memiliki kedudukan yang mulia dan terhormat. Islam secara tegas melarang segala bentuk kekerasan dan kezaliman, termasuk terhadap perempuan.
Rasulullah SAW mencontohkan sikap lemah lembut dan penuh kasih sayang kepada perempuan, serta menegaskan bahwa sebaik-baik laki-laki adalah yang paling baik perlakuannya terhadap keluarganya.
Oleh karena itu, kekerasan dengan alasan cemburu atau kehormatan justru bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan akhlak, kesabaran, dan pengendalian hawa nafsu.
Peran perempuan dalam Islam bukanlah objek pelampiasan emosi, melainkan sebagai mitra sejajar dalam membangun keluarga dan masyarakat. Perempuan memiliki hak untuk dihormati, didengar, dan dilindungi martabatnya.
Kasus ini seharusnya menjadi refleksi bersama bahwa membela perempuan dari kekerasan adalah bagian dari menjalankan nilai keadilan dan rahmatan lil ‘alamin dalam Islam.
Edukasi agama yang menekankan akhlak, keadilan gender, dan tanggung jawab moral laki-laki sangat penting agar relasi yang dibangun benar-benar mencerminkan nilai Islam yang humanis dan bermartabat.
Selain itu, Islam memandang perempuan sebagai amanah yang harus dijaga, bukan dikuasai atau disakiti. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan perbuatan zalim yang akan dimintai pertanggungjawaban, baik di hadapan hukum maupun di hadapan Allah SWT.
Dalam Al-Qur’an, Allah menegaskan larangan berbuat aniaya dan memerintahkan keadilan dalam setiap hubungan, termasuk dalam relasi antara laki-laki dan perempuan. Hal ini menegaskan bahwa kekerasan sama sekali tidak memiliki legitimasi dalam ajaran Islam.
Peristiwa ini juga menunjukkan pentingnya peran perempuan dalam menjaga martabat diri dan lingkungan sosialnya. Dalam Islam, perempuan didorong untuk memiliki kesadaran akan hak-haknya, keberanian bersuara, serta kemampuan melindungi diri dari relasi yang merugikan.
Diam terhadap kekerasan bukanlah bentuk kesabaran yang dianjurkan, melainkan dapat memperpanjang kezaliman. Islam justru mendorong umatnya untuk mencegah kemungkaran dan menegakkan keadilan, termasuk dengan melaporkan tindakan kekerasan.
Di sisi lain, laki-laki dalam perspektif Islam memiliki tanggung jawab besar sebagai pemimpin yang adil dan pelindung, bukan sebagai pelaku kekerasan. Kepemimpinan dalam Islam didasarkan pada akhlak, tanggung jawab, dan kasih sayang, bukan pada kekuasaan atau rasa memiliki yang berlebihan.
Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bahwa pemahaman agama yang keliru dapat berujung pada tindakan yang bertentangan dengan nilai Islam itu sendiri.
Dengan demikian, pencegahan kekerasan terhadap perempuan harus dimulai dari keluarga, pendidikan, dan pemahaman agama yang komprehensif. Perempuan dan laki-laki sama-sama memiliki peran strategis dalam mewujudkan hubungan yang sehat, saling menghormati, dan berkeadilan.
Islam hadir sebagai agama yang memuliakan perempuan, sehingga setiap upaya melindungi perempuan dari kekerasan sejatinya adalah bagian dari pengamalan ajaran Islam yang hakiki.





