Oleh: Afifah Annisa Fitri
Di Indonesia hari ini, perempuan kerap hidup dalam ruang yang penuh penilaian. Cara berpakaian, cara berbicara, hingga keberadaan di ruang publik sering diatur atas nama moral dan agama. Tidak jarang, pembatasan itu dibungkus dengan narasi kesalehan, seolah-olah Islam memang menghendaki perempuan untuk diam dan patuh. Padahal, anggapan semacam ini patut dipertanyakan: apakah benar agama yang membatasi perempuan, atau justru budaya patriarki yang berlindung di baliknya?
Padahal Islam tidak pernah meletakkan perempuan pada posisi yang lebih rendah. Al-Qur’an menegaskan bahwa kemuliaan manusia ditentukan oleh ketakwaan, bukan oleh jenis kelamın yang tertuang dalam QS. Al-Hujurat: 13. Ayat ini menunjukkan bahwa Islam sejak awal menolak hierarki kemanusiaan berbasis gender. Laki-laki dan perempuan sama-sama diposisikan sebagai subjek moral yang bertanggung jawab atas iman dan amalnya. Bahkan, Al-Qur’an menjanjikan kehidupan yang baik bagi siapapun yang beriman dan beramal saleh, tanpa membedakan laki-laki atau perempuan seperti dalam QS. An-Nahl: 97
Sejarah awal Islam pun memperkuat prinsip tersebut. Perempuan tidak dikurung di ruang domestik semata, melainkan hadir aktif dalam kehidupan sosial dan intelektual. Khadijah dikenal sebagai pedagang sukses sekaligus penopang utama dakwah Nabi. Aisyah menjadi rujukan ilmu dan perawi hadis yang pendapatnya dihormati. Fakta-fakta ini menegaskan bahwa pembatasan perempuan bukanlah watak asli Islam, melainkan konstruksi sosial yang berkembang kemudian.
Masalah muncul ketika ajaran agama ditafsirkan dalam budaya yang patriarkal. Tafsir keagamaan, sebagai hasil pemikiran manusia, tidak lepas dari konteks sosial tempat ia lahir. Dalam masyarakat yang menempatkan laki-laki sebagai pusat kuasa, tafsir agama pun kerap mereproduksi ketimpangan tersebut. Budaya lalu disakralkan, diperlakukan seolah-olah sebagai bagian mutlak dari ajaran agama. Akibatnya, perempuan sering diposisikan sebagai sumber fitnah dan objek pengendalian moral , bukan sebagai individu bermartabat yang memiliki kehendak dan akal.
Kondisi ini tampak jelas dalam realitas Indonesia hari ini. Berbagai aturan moral dan norma sosial lebih banyak mengontrol tubuh dan perilaku perempuan ketimbang melindungi mereka. Dalam kasus kekerasan seksual, misalnya, korban sering kali justru disalahkan atas cara berpakaian atau perilakunya. Agama pun kerap dijadikan legitimasi untuk membenarkan penghakiman tersebut. Di titik ini, agama kehilangan fungsi etiknya dan berubah menjadi alat kontrolsosial.
Padahal, Islam hadir dengan misi rahmatan lil ‘alamin yakni membawa kasih sayang dan keadilan bagi seluruh manusia. Ketika agama digunakan untuk membatasi, membungkam, dan menghakimi perempuan, maka yang bermasalah bukanlah Islam itu sendiri, melainkan cara manusia memahaminya. Kritik terhadap tafsir yang bias gender bukanlah bentuk penolakan terhadap agama, melainkan upaya mengembalikan agama pada nilai keadilannya.
Sudah saatnya kita berani membedakan mana ajaran agama dan mana warisan budaya. Tidak semua yang mengatasnamakan agama benar-benar mencerminkan kehendak Tuhan. Perempuan bukan objek yang harus terus diawasi, melainkan subjek bermoral yang memiliki hak untuk menentukan pilihanhidupnya. Jika agama terus dipakai untuk membatasi perempuan, maka pertanyaan “agama atau budaya?” menemukan jawabannya: yang membatasi bukanlah iman, melainkan tafsir dan budaya yang enggan dikritik. Sebab agama yang sejati tidak pernah meniadakan kemanusiaan.





