Oleh: Ahmad Zakri
Duta DPD Republik Indonesia Sumatera Barat
Musibah yang melanda Sumatera tepatnya di sebagian wilayah di provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera barat bukan hanya disebabkan faktor cuaca ekstrem semata. Berbagai kajian dari Pakar UGM (Universitas Gadjah Mada), ITB (Institut Teknologi Bandung), BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), serta pernyataan Jaksa Agung menegaskan bahwa faktor non cuaca seperti dosa ekologis dan deforestasi berperan besar dalam memperparah dampak bencana yang mengakibatkan ribuan nyawa di sumatera ini melayang.
Jika negara benar-benar menginginkan agar dosa ekologis dan praktik deforestasi tidak terus berulang, maka hukum harus ditegakkan dengan penuh ketegasan. Hukum tidak cukup hanya hadir sebagai aturan tertulis, melainkan harus mampu memberikan efek jera yang sangat berat kepada pelaku kejahatan ekologis sekaligus menjadi warning (peringatan) bagi pihak lain agar tidak masuk ke dalam jurang yang sama.
Keberadaan pelaku kejahatan ekologis yang benar-benar divonis pidana mati akan menjadi pesan kuat bagi semua pihak, karena orang akan berpikir seribu kali sebelum merusak hutan dan alam. Ketegasan semacam ini penting agar hukum tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar bekerja mencegah terjadinya kejahatan lingkungan.
Pendekatan tersebut sejalan dengan paradigma Prof. Yusril Ihza Mahendra mengenai hukum. Beliau menyatakan bahwa “Dalam sistem yang kuat, orang jahat dipaksa untuk berbuat baik, namun dalam sistem yang buruk, orang baik terpaksa berbuat jahat.”
Ketika sistem hukum lemah, sanksi tidak tegas dan tidak memiliki konsekuensi hukum yang memiliki efek jera yang kuat, pelaku kejahatan ekologis justru semakin leluasa. Hukuman ringan tidak menimbulkan rasa takut, sehingga perusakan alam dianggap sebagai risiko yang masih bisa ditoleransi.
Data BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) hingga 29 Desember 2025 mencatat 1.140 orang meninggal dunia, 163 orang dinyatakan hilang, dan 399.172 orang mengungsi akibat bencana di Sumatera. Angka ini menunjukkan bahwa perusakan lingkungan telah berkembang menjadi kejahatan serius yang secara langsung merenggut nyawa manusia. Dalam konteks ini, kejahatan ekologis tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan sebagai kejahatan berat yang mengancam keselamatan publik.
Atas dasar itu, dukungan terhadap pidana hukuman mati bagi pelaku kejahatan ekologis harus dipahami sebagai upaya memperkuat sistem hukum.
Kejahatan yang dilakukan secara sadar, terorganisir, dan berdampak pada hilangnya banyak nyawa manusia merupakan kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, penerapan hukuman luar biasa menjadi masuk akal sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Pada akhirnya, jika negara berani menegakkan hukum secara tegas melalui vonis pidana mati, maka efek jera akan benar-benar tercipta. Orang akan takut merusak hutan, sungai, dan alam/lingkungan karena konsekuensi hukumnya nyata dan berat.
Sebaliknya, jika hukum tetap lunak dan tidak konsisten, maka pelaku akan semakin leluasa berbuat kejahatan dan bencana akan terus berulang dengan korban yang semakin banyak. Pilihannya jelas: memperkuat hukum demi menyelamatkan alam dan manusia, atau membiarkan dosa ekologis terus menjadi tragedi kemanusiaan yang tak berkesudahan.





