Keputusan KPU dan Bawaslu Barru Diduga Tidak Sesuai Kode Etik, Integritas Pemilu Dipertaruhkan

0

Intens.id, Barru – Dugaan kuat pelanggaran administrasi dan kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barru kini semakin mencuat. Sejumlah pihak menilai terdapat ketidaksesuaian prosedural dan penyimpangan dalam penyelenggaraan tahapan pemilu di wilayah ini, yang berpotensi melanggar asas netralitas, transparansi, dan keadilan.

Laporan dari masyarakat dan organisasi pemantau pemilu mengungkapkan indikasi bahwa beberapa keputusan yang diambil oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Barru tidak sepenuhnya sesuai dengan kode etik dan regulasi pemilu. Selain itu, dugaan keberpihakan dalam pengambilan keputusan tersebut memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk lembaga pemantau pemilu.

Dalam keteranganya, Fahrul Islam, Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi, Politik, dan Pemerintahan BARUGA SUL-SEL, menyatakan bahwa pelanggaran tersebut dapat berdampak serius terhadap legitimasi proses demokrasi di Barru.

“Kami mendesak agar KPU RI dan Bawaslu RI segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Investigasi harus dilakukan secara transparan, serta melibatkan masyarakat dan pemantau independen untuk menjaga integritas proses demokrasi,” ujarnya pada Rabu, (11/9/2024).

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ( KEPP ) perkara nomor 140-PKE-DKPP/VII/2024 di kantor bawaslu provinsi sulawesi selatan, kota makassar, RABU ( 11/9/2024 ) pukul 10.00
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 140-PKE-DKPP/VII/2024 di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada Rabu ( 11/9/2024 ) pukul 10.00 WITA.

Hingga berita ini dirilis, baik KPU maupun Bawaslu Kabupaten Barru belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Pihak terkait diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh untuk menjernihkan situasi dan memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

KPU bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sementara Bawaslu berperan sebagai lembaga pengawas yang memastikan pemilu berlangsung sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini