Tuntaskan Penyidikan Jual Beli Hutan Ilegal 19,5 Hektare di Polewali Mandar, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Tuntaskan Penyidikan Jual Beli Hutan Ilegal 19,5 Hektare di Polewali Mandar, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Tuntaskan Penyidikan Jual Beli Hutan Ilegal 19,5 Hektare di Polewali Mandar, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Bacakan Artikel

Inten.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi telah menuntaskan penyidikan kasus jual beli dan pembukaan ilegal lahan hutan seluas 19,5 hektare di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Sabura, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Dua tersangka utama, PSP dan AS, beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 5 Oktober 2026, menandai babak baru penegakan hukum terhadap perambahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Penyidikan Kemenhut mengungkap bahwa praktik ilegal ini melibatkan pembukaan HPT seluas ±19,5 hektare yang kemudian diperjualbelikan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Di lokasi tersebut, pelaku juga membangun badan jalan sepanjang sekitar 400 meter dengan lebar 4 meter menggunakan alat berat. Satu unit ekskavator yang digunakan dalam aksi perambahan ini telah disita dan menjadi barang bukti utama dalam perkara ini.

PSP dan AS ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga kuat sebagai motor penggerak utama di balik pembukaan dan transaksi ilegal kawasan hutan tersebut. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 28 September 2026, penyidik Balai Gakkum Kemenhut Wilayah Sulawesi secara resmi menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar pada awal Oktober lalu.

Atas perbuatannya, PSP dan AS dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan penyelesaian kasus ini merupakan bagian tak terpisahkan dari komitmen KLHK untuk menjaga kawasan hutan dari berbagai bentuk pembukaan dan penguasaan ilegal. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih kuat di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: