Tuntaskan Penyidikan Jual Beli Hutan Ilegal 19,5 Hektare di Polewali Mandar, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Tuntaskan Penyidikan Jual Beli Hutan Ilegal 19,5 Hektare di Polewali Mandar, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Tuntaskan Penyidikan Jual Beli Hutan Ilegal 19,5 Hektare di Polewali Mandar, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Bacakan Artikel

“Perkara ini sudah kami tuntaskan penyidikannya dan sekarang sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Dari kasus ini kami juga melihat pentingnya memperkuat pengawasan kawasan,” ujar Ali.

“Kami akan meningkatkan sinergi dengan pengelola tapak, pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan para pihak terkait agar indikasi pembukaan maupun jual beli kawasan hutan bisa diketahui dan ditangani lebih awal. Jangan sampai kawasan sudah terbuka luas dan alat berat sudah masuk baru kita bergerak,” tambahnya.

Senada dengan Ali Bahri, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyoroti praktik jual beli kawasan hutan sebagai persoalan serius. Menurutnya, tindakan ini kerap menjadi pemicu awal penguasaan ilegal dan perubahan fungsi hutan.

“Kerusakan hutan tidak selalu dimulai dengan pembukaan besar-besaran. Sering kali bermula ketika kawasan mulai diperjualbelikan, dikuasai, kemudian jalan dibuka dan tutupan hutannya perlahan berubah,” jelas Januanto.

Ia menambahkan, jika pola ini dibiarkan, batas antara kawasan hutan dan kepentingan pribadi akan semakin kabur, mengakibatkan hilangnya hutan secara bertahap.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: