Terungkap! Modus Perambahan Hutan Lindung di Luwu Timur, Kemenhut Amankan Dua Pelaku dan Dalami Jaringan Dalang

Terungkap! Modus Perambahan Hutan Lindung di Luwu Timur, Kemenhut Amankan Dua Pelaku dan Dalami Jaringan Dalang
Terungkap! Modus Perambahan Hutan Lindung di Luwu Timur, Kemenhut Amankan Dua Pelaku dan Dalami Jaringan Dalang
Bacakan Artikel

Intens.id, Makassar โ€“ Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, berhasil mengungkap dugaan perambahan kawasan hutan lindung di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu, 24 Juni 2026, Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) mengamankan dua orang berinisial S dan ED yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penebangan tanpa izin serta pembukaan lahan hutan lindung yang dialihfungsikan menjadi perkebunan.

Operasi penindakan ini berawal dari informasi krusial yang disampaikan masyarakat mengenai adanya dugaan pembukaan lahan secara ilegal di dalam kawasan hutan lindung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim SPORC segera meluncur ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan. Di sana, petugas menemukan sejumlah indikasi kuat perambahan, meliputi bukaan lahan baru di beberapa blok, keberadaan pondok-pondok sementara, areal yang sudah mulai ditanami kelapa sawit, serta aktivitas pengeluaran kayu hasil tebangan.

Saat penggerebekan, petugas mendapati ED sedang aktif menarik kayu hasil tebangan menggunakan seekor sapi. Tak jauh dari lokasi tersebut, tim mendengar suara gergaji mesin (chainsaw) dari arah lain di dalam kawasan hutan lindung. Penelusuran lebih lanjut membawa petugas menemukan S yang sedang mengolah kayu hasil tebangan. Tanpa menunggu lama, S dan ED langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti yang relevan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik, terungkap dugaan kuat bahwa kegiatan perambahan hutan lindung ini tidak dilakukan secara sporadis, melainkan terorganisir. S dan ED diduga bekerja atas arahan seseorang berinisial A, yang secara sepihak mengklaim memiliki lahan di dalam kawasan hutan lindung tersebut. A juga diduga berperan penting dalam memfasilitasi seluruh kegiatan ilegal ini dan memberikan upah kepada kedua tersangka.

Penyidik mendalami pola pembukaan kawasan yang dilakukan secara bertahap dan sistematis. Modus operandinya meliputi penebangan pohon secara masif, kemudian kayu hasil tebangan dikeluarkan dari kawasan hutan, lalu areal yang sudah bersih dari pohon dikuasai, dan selanjutnya mulai dikembangkan menjadi kebun. Dalam skema ini, S diduga berperan sebagai penebang dan pengolah kayu, sementara ED bertugas menarik kayu menggunakan sapi menuju titik penampungan. Kayu-kayu yang terkumpul selanjutnya diduga diangkut menggunakan truk dan dipasarkan ke industri pengolahan kayu, menunjukkan adanya jaringan distribusi ilegal.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: