Terungkap! Modus Perambahan Hutan Lindung di Luwu Timur, Kemenhut Amankan Dua Pelaku dan Dalami Jaringan Dalang

Terungkap! Modus Perambahan Hutan Lindung di Luwu Timur, Kemenhut Amankan Dua Pelaku dan Dalami Jaringan Dalang
Terungkap! Modus Perambahan Hutan Lindung di Luwu Timur, Kemenhut Amankan Dua Pelaku dan Dalami Jaringan Dalang
Bacakan Artikel

Selain aktivitas penebangan dan pengeluaran kayu, penyidik juga menemukan lahan seluas kurang lebih dua hektare yang diklaim oleh A dan telah ditanami berbagai komoditas perkebunan seperti kelapa sawit, buah naga, nilam, dan cabai. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa penebangan kayu adalah bagian integral dari proses pembukaan dan penguasaan kawasan hutan lindung untuk kepentingan perkebunan ilegal. Dalam pengembangan perkara, penyidik terus menelusuri peran A sebagai dalang yang diduga mengarahkan dan memfasilitasi seluruh kegiatan tersebut.

Penyidik juga berupaya mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk mereka yang menerima atau menampung kayu hasil tebangan ilegal, serta pihak-pihak yang mengambil manfaat dari seluruh rangkaian perambahan, pengeluaran kayu, dan penguasaan kawasan hutan lindung ini. Investigasi akan terus berlanjut untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat.

Kedua tersangka, S dan ED, disangkakan melanggar beberapa pasal berlapis yang terkait dengan perusakan hutan. Mereka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan/atau Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan sangkaan pasal-pasal ini, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar. Saat ini, S dan ED telah ditahan oleh penyidik dan dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulawesi Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyampaikan bahwa penangkapan S dan ED ini merupakan "pintu masuk" yang sangat penting untuk membuka rangkaian perambahan hutan lindung secara lebih utuh dan komprehensif. Menurutnya, penyidik tidak hanya fokus pada peristiwa penebangan di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga mengklaim lahan, mengatur pekerjaan, memberi upah, menampung kayu, hingga pihak yang mengambil manfaat dari kawasan yang dibuka secara ilegal tersebut.

โ€œDi lokasi kami tidak hanya menemukan orang yang menebang dan menarik kayu. Kami menemukan pola yang jelas. Ada bukaan lahan, ada pondok, ada kayu yang dikeluarkan, ada areal yang mulai ditanami, dan ada pihak yang diduga mengklaim kawasan hutan lindung sebagai lahannya. Hutan lindung tidak boleh diperlakukan seperti lahan kosong yang bisa dibuka, diambil kayunya, lalu dijadikan kebun. Karena itu, penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada orang yang memegang chain saw atau menarik kayu di lapangan. Penyidik mendalami siapa yang mengatur, siapa yang membiayai, siapa yang menampung kayu, dan siapa yang mengambil manfaat dari perubahan hutan lindung menjadi kebun ilegal,โ€ tegas Ali Bahri.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: