Ratusan Warga Tamalanrea Pertaruhkan Nyawa Tolak PLTSa, Gugat Klaim Dukungan 90 Persen

Ratusan Warga Tamalanrea Pertaruhkan Nyawa Tolak PLTSa, Gugat Klaim Dukungan 90 Persen
Ratusan Warga Tamalanrea Pertaruhkan Nyawa Tolak PLTSa, Gugat Klaim Dukungan 90 Persen
Bacakan Artikel

"Jika pengelolaan sampah berbasis kawasan akan dilakukan, maka tentu Tamalanrea sudah bukan menjadi tempat yang ideal untuk mengakomodasi pengelolaan sampah dari tiga kabupaten/kota tersebut," jelas Fadli.

Ia menambahkan, rencana PLTSa di Tamalanrea perlu ditinjau kembali secara komprehensif dan disusun berdasarkan studi kelayakan yang transparan, partisipatif, serta dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan ini selaras dengan hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk mendapatkan informasi dan berpartisipasi dalam setiap proses pembangunan yang berdampak pada kehidupan mereka.

Pemaksaan proyek tanpa persetujuan warga dan tanpa kajian yang memadai dinilai sebagai bentuk kecerobohan sistemik yang berpotensi memicu konflik sosial yang lebih besar. Sahbuddin, salah satu tokoh masyarakat Mula Baru, meminta pemerintah menghentikan segala langkah progresif proyek demi mencegah eskalasi penolakan warga di lapangan. "Pemaksaan proyek tanpa persetujuan warga hanya akan memperkeruh situasi," tegasnya.

Perjuangan Berkelanjutan dan Tuntutan Mendesak

Para pengunjuk rasa menyerukan agar seluruh pihak menghormati suara warga dan tidak memaksakan rencana pembangunan tanpa adanya proses yang transparan, kajian yang memadai, serta keterlibatan masyarakat yang bermakna. H. Saleh, Kepala RW Mulabaru, menegaskan semangat perlawanan warganya.

"Mari kita perjuangkan perjuangan kita. Janganlah kita gentar melawan PT SUS. Kita tidak sedang memperjuangkan kepentingan pribadi, tetapi sedang mempertahankan lingkungan, kesehatan, dan ruang hidup masyarakat Tamalanrea. Selama suara masyarakat tidak didengar, selama itu pula perjuangan dan penolakan akan terus dilakukan," sambungnya.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: