“Fleksibilitas Tidak Boleh Berubah Menjadi Fleksploitasi”, SINDIKASI Desak DPR-RI agar Pekerja Media dan Kreatif Diakui serta Dilindungi dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

“Fleksibilitas Tidak Boleh Berubah Menjadi Fleksploitasi”, SINDIKASI Desak DPR-RI agar Pekerja Media dan Kreatif Diakui serta Dilindungi dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Sindikasi Nasional Feature RDPU Komisi IX DPR-RI (doc.ist)
Bacakan Artikel

Intens.id, Jakarta‎Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar pekerja media dan kreatif diakui serta dilindungi dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

‎Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB), Pada Hari Rabu (16/9/2026). Aspirasi itu disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong pembaruan regulasi ketenagakerjaan yang mencakup semua pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor media dan kreatif. 

‎SINDIKASI mencatat pekerja media dan kreatif kerap menghadapi ketidakpastian status kerja, kontrak jangka pendek, target produksi yang mengabaikan waktu kerja layak, serta minimnya pelindungan sosial.

‎Di saat yang sama, para pekerja tersebut dibayang-bayangi narasi fleksibilitas yang, menurut SINDIKASI, dapat digunakan untuk memangkas hak ketenagakerjaan.

‎“Fleksibilitas tidak boleh berubah menjadi fleksploitasi. Pekerja media dan kreatif membutuhkan kepastian bahwa pekerjaan yang mereka lakukan diakui dan dilindungi oleh regulasi ketenagakerjaan, terlepas dari hubungan kontraktualnya sebagai pekerja lepas, berbasis proyek, atau bentuk non-standar lainnya,” tegas Ikhsan Raharjo, Ketua Umum SINDIKASI.

‎Kontrak Tertulis untuk Mengakhiri Ketidakpastian

‎Dalam pembahasan Bab VIII RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengenai tenaga kerja informal, SINDIKASI mendorong agar setiap pekerja yang terinformalisasi, termasuk pekerja lepas atau freelancer, memiliki kontrak kerja tertulis.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: