“Fleksibilitas Tidak Boleh Berubah Menjadi Fleksploitasi”, SINDIKASI Desak DPR-RI agar Pekerja Media dan Kreatif Diakui serta Dilindungi dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

“Fleksibilitas Tidak Boleh Berubah Menjadi Fleksploitasi”, SINDIKASI Desak DPR-RI agar Pekerja Media dan Kreatif Diakui serta Dilindungi dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Sindikasi Nasional Feature RDPU Komisi IX DPR-RI (doc.ist)
Bacakan Artikel

‎Serahkan Kertas Posisi “Lawan Fleksploitasi”

Dalam RDPU tersebut, SINDIKASI berkesempatan menyerahkan Kertas Posisi bertajuk “Lawan Fleksploitasi: Desain Pengakuan dan Perlindungan bagi Pekerja Media dan Kreatif” kepada drg. Putih Sari, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.

SINDIKASI berharap penyerahan kertas posisi tersebut tidak hanya menjadi formalitas yang mudah diabaikan dalam proses legislasi, tetapi menjadi bagian dari pertimbangan substantif dalam rumusan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Pandangan tersebut sejalan dengan perkembangan pembahasan RUU yang masih berlangsung. Pada 14 September 2026, Komisi IX DPR RI bersama pemerintah telah memasuki Pembicaraan Tingkat I dan membentuk Panitia Kerja untuk membahas substansi RUU tersebut. Pemerintah juga menyatakan proses pembahasan masih terbuka terhadap aspirasi dari berbagai pihak.

‎“Di ruang redaksi, di balik kamera, di sudut-sudut tempat produksi kreatif, di depan dan/atau di belakang panggung, di tengah tatapan layar gawai dan komputer, kerja tetaplah kerja. Karena itu, beragamnya status kontraktual dalam pekerjaan serta gelombang distraksi teknologi tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak dan martabat pekerja. Pembaruan regulasi ketenagakerjaan harus memastikan bahwa tiada fleksibilitas tanpa pelindungan, tiada inovasi tanpa keadilan, dan tiada kerja tanpa pengakuan,” tutup Ambrosius Emilio Sutikno, Divisi Advokasi Kebijakan SINDIKASI.

Pilih Halaman: