“Fleksibilitas Tidak Boleh Berubah Menjadi Fleksploitasi”, SINDIKASI Desak DPR-RI agar Pekerja Media dan Kreatif Diakui serta Dilindungi dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

“Fleksibilitas Tidak Boleh Berubah Menjadi Fleksploitasi”, SINDIKASI Desak DPR-RI agar Pekerja Media dan Kreatif Diakui serta Dilindungi dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Sindikasi Nasional Feature RDPU Komisi IX DPR-RI (doc.ist)
Bacakan Artikel

‎Menurut SINDIKASI, kontrak tertulis penting untuk memberikan kepastian mengenai ruang lingkup pekerjaan, imbalan, jangka waktu, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan.

‎Dengan demikian, pekerja lepas tidak lagi berada dalam ruang abu-abu ketika berhadapan dengan pemberi kerja.

‎Kewajiban tersebut, lanjut SINDIKASI, perlu disertai mandat kepada pemerintah untuk menyediakan format kontrak kerja tertulis yang mudah diakses, baik secara fisik maupun daring.

‎Dalam praktiknya, pemberi kerja kerap beralasan tidak memahami unsur-unsur yang perlu dimuat dalam kontrak kerja sebagai pembenaran atas ketiadaan perjanjian tertulis.

‎Karena itu, menurut SINDIKASI, belum cukup apabila negara hanya mewajibkan kontrak kerja tertulis. Negara semestinya juga menyediakan instrumen yang memungkinkan kewajiban tersebut dijalankan secara sederhana, mudah, dan dapat dipahami oleh para pihak.

‎Pekerja Platform Digital dan Penguatan Posisi Kolektif

‎Dalam pengaturan Bab IX RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengenai tenaga kerja platform digital, SINDIKASI mendorong penajaman Pasal 50.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: