Krisis Mengintai Pusat Keanekaragaman Laut Dunia

Krisis Mengintai Pusat Keanekaragaman Laut Dunia
Ilustrasi saat industri merusak ekosistem laut
Bacakan Artikel
Muhammad Riszky

Seorang guru BK pada salah satu SMK di Makassar dan juga aktif menyuarakan isu lingkungan dengan bergabung dalam Sekretariat Jaring Nusa Kawasan Timur Indonesia.

Strategi Pemerintah dalam Pengawasan dan Perlindungan

Menanggapi berbagai tantangan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan pentingnya instrumen pengawasan. Harlym Raya Maharbhakti, Kasubdit Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut KKP, menjelaskan bahwa setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

KKP telah melakukan penindakan tegas di berbagai wilayah KTI, termasuk di Maluku Utara, di mana banyak kegiatan pembangunan dermaga (jetty) dan reklamasi dihentikan karena tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Harlym menekankan bahwa regulasi saat ini memberikan perlindungan bagi nelayan kecil. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam Pasal 148, kegiatan yang mengganggu ruang penghidupan dan akses nelayan tradisional dapat dikenakan sanksi administratif.

"Tujuannya sebenarnya adalah menghentikan kegiatan ataupun membongkar agar tidak terjadinya kerusakan di wilayah pesisir," ujar Harlym.

Selain patroli fisik, PSDKP juga memanfaatkan teknologi seperti Vessel Monitoring System (VMS) dan satelit untuk memantau kepatuhan pelaku usaha. Harlym juga mendorong penguatan hukum adat, seperti Sasi di Maluku, sebagai bagian dari strategi perlindungan sumber daya.

Menagih Keadilan Bagi Ibu Laut

Kumpulan realitas dari lima narasumber ini menegaskan bahwa masa depan KTI berada di titik nadir. Abdul Motalib menawarkan solusi strategis berupa prioritas ruang bagi nelayan tradisional dalam dokumen RZ3K, pelibatan masyarakat sejak awal dalam penyusunan AMDAL, serta penyediaan infrastruktur seperti cold storage pada zona-zona strategis untuk memutus isolasi pasar.

Keberhasilan konservasi berbasis masyarakat seperti Sasi di Raja Ampat dan kemenangan hukum masyarakat dalam menyelamatkan Pulau Sangihe (yang juga terus masih diperjuangkan oleh masyarakat) serta Wawonii menjadi bukti bahwa perlawanan warga memiliki dampak nyata. Namun, perjuangan masih panjang untuk memastikan wilayah kelola adat mendapatkan pengakuan formal dalam hukum positif negara.

Tanpa keberanian untuk mereformasi kebijakan dan menindak tegas korporasi yang merusak, KTI hanya akan menjadi monumen kehancuran di tengah kejayaan semu industri ekstraktif.

"Laut adalah ibu kita. Merusak laut kawasan timur Indonesia berarti memutus urat nadi kehidupan bangsa Indonesia," pungkasnya.

Pilih Halaman: