Ketika Perempuan memiliki Hak atas Tanah

Ketika Perempuan memiliki Hak atas Tanah
Ketika Perempuan memiliki Hak atas Tanah, - Foto: Kemitraan Agroekologi
Bacakan Artikel
Syahrul

Petani muda yang bergiat di isu lingkungan hidup dan politik, aktif menyampaikan gagasan dan advokasi publik melalui karya tulis.

Intens.id - Di setiap sudut desa, di bawah terik matahari atau gerimis pagi, seringkali kita melihat siluet para perempuan yang tekun mengolah tanah. Tangan-tangan mereka menanam benih, merawat tanaman, dan memanen hasil yang kemudian mengisi meja makan keluarga, bahkan pasar-pasar kota.

Mereka adalah tulang punggung sistem pangan, penjaga kearifan lokal, dan penopang ekonomi pedesaan yang tak terlihat. Namun, paradoksnya, peran vital ini seringkali berbanding terbalik dengan hak dan pengakuan yang mereka terima, terutama dalam kepemilikan lahan, sebuah aset fundamental yang menentukan nasib dan ketahanan pangan jutaan orang. Mari sedikit menyelami lebih dalam keterkaitan krusial antara perempuan, lahan, dan masa depan pangan kita, mengungkap akar masalah serta potensi solusi yang bisa membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

Peran perempuan dalam sektor pertanian jauh melampaui sekadar pekerjaan fisik. Dari penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga pemanenan, pengolahan pascapanen, dan pemasaran, perempuan terlibat aktif dalam setiap tahapan rantai nilai pangan. Di banyak komunitas, merekalah yang bertanggung jawab atas pemilihan benih, penentuan jenis tanaman sesuai kebutuhan gizi keluarga, dan pelestarian keanekaragaman hayati lokal.

Analisis dari Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) secara konsisten menunjukkan bahwa perempuan memproduksi antara 60 hingga 80 persen pangan di sebagian besar negara berkembang, sebuah angka yang menegaskan kontribusi monumental mereka terhadap ketahanan pangan rumah tangga dan nasional.

Mereka adalah manajer sumber daya alam yang cermat, seringkali dengan pengetahuan mendalam tentang ekosistem lokal dan praktik pertanian berkelanjutan yang diwariskan turun-temurun. Namun, di balik dedikasi yang tak tergantikan ini, mereka menghadapi hambatan struktural yang signifikan, yang paling mencolok adalah minimnya akses dan kepemilikan atas lahan pertanian.

Kepemilikan lahan adalah fondasi utama bagi petani untuk berinvestasi, merencanakan masa depan, dan mengakses sumber daya lainnya. Lahan yang diakui secara hukum memberikan jaminan keamanan, memfasilitasi akses ke kredit pertanian, asuransi, dan program bantuan pemerintah, serta meningkatkan posisi tawar dalam komunitas.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: