Ketika Perempuan memiliki Hak atas Tanah

Ketika Perempuan memiliki Hak atas Tanah
Ketika Perempuan memiliki Hak atas Tanah, - Foto: Kemitraan Agroekologi
Bacakan Artikel
Syahrul

Petani muda yang bergiat di isu lingkungan hidup dan politik, aktif menyampaikan gagasan dan advokasi publik melalui karya tulis.

Tanpa kepemilikan yang sah, perempuan petani seringkali terjebak dalam lingkaran kerentanan. Data global menunjukkan bahwa kepemilikan lahan oleh perempuan masih sangat minim, seringkali hanya mencapai kurang dari 15% dari total lahan pertanian, meskipun mereka merupakan sebagian besar tenaga kerja pertanian. Di banyak negara, termasuk Indonesia, norma adat, hukum waris yang bias gender, atau praktik sosial yang mengutamakan laki-laki, membatasi hak perempuan untuk memiliki atau menguasai lahan.

Akibatnya, mereka seringkali hanya menjadi penggarap tanpa hak, rentan terhadap penggusuran, sulit mengakses modal untuk meningkatkan produktivitas, dan terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan terkait pertanian. Dampak langsungnya adalah produktivitas pertanian yang suboptimal, karena perempuan tidak memiliki insentif atau kapasitas untuk melakukan investasi jangka panjang pada lahan yang bukan miliknya, yang pada gilirannya mengancam ketersediaan pangan dan memperburuk kemiskinan di pedesaan.

Mengatasi kesenjangan kepemilikan lahan bagi perempuan bukanlah sekadar isu keadilan gender semata, melainkan sebuah investasi strategis yang krusial untuk mencapai ketahanan pangan global dan pembangunan berkelanjutan.

Studi yang dilakukan oleh berbagai lembaga internasional, termasuk Bank Dunia, telah menunjukkan bahwa jika perempuan memiliki akses yang sama terhadap sumber daya pertanian seperti laki-laki termasuk lahan maka produksi pertanian dapat meningkat hingga 20-30%. Peningkatan ini secara langsung dapat mengurangi jumlah orang yang kelaparan secara signifikan.

Ketika perempuan memiliki hak atas lahan, mereka cenderung lebih berinvestasi pada peningkatan kesuburan tanah, diversifikasi tanaman, dan praktik pertanian berkelanjutan yang lebih baik. Mereka juga lebih mungkin untuk menggunakan penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga, pendidikan anak, dan layanan kesehatan, menciptakan efek domino positif yang meluas ke seluruh komunitas.

Pemberdayaan hak atas lahan bagi perempuan memerlukan pendekatan multi-sektoral yang komprehensif. Reformasi kebijakan dan legislasi adalah langkah awal yang fundamental untuk memastikan kesetaraan hak waris dan kepemilikan lahan.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: