Gugatan Wanprestasi Rp2,2 Miliar terhadap Anggota DPRD Jeneponto Masuk Sidang Pembuktian

Gugatan Wanprestasi Rp2,2 Miliar terhadap Anggota DPRD Jeneponto Masuk Sidang Pembuktian
Dokumentasi Pengacara (Foto: Ist)
Bacakan Artikel

Menurut Hendrik Kusnianto, S.H., M.H., C.L.A., gugatan diajukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memulihkan hak-hak kliennya yang dinilai dirugikan akibat tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana diperjanjikan.

‎Dalam proses persidangan, Hendrik Kusnianto, S.H., M.H., C.L.A., bersama Brain Agustyan Piter, S.H., menyatakan akan menghadirkan alat bukti surat, saksi, dan bukti pendukung lainnya guna membuktikan dalil-dalil gugatan wanprestasi tersebut.

‎Sementara itu, hingga perkara memasuki tahap pembuktian, pihak tergugat, Andi Muh. Safri alias Kareng Daming, belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait gugatan yang diajukan terhadap dirinya.

Pilih Halaman: