Gugatan Wanprestasi Rp2,2 Miliar terhadap Anggota DPRD Jeneponto Masuk Sidang Pembuktian

Gugatan Wanprestasi Rp2,2 Miliar terhadap Anggota DPRD Jeneponto Masuk Sidang Pembuktian
Dokumentasi Pengacara (Foto: Ist)
Bacakan Artikel

‎"Klien kami telah menyerahkan modal sebesar Rp500 juta. Dalam perjanjian disepakati bahwa setelah pengiriman limbah batu bara selesai, modal beserta bagi hasil akan dikembalikan. Namun hingga saat ini kewajiban tersebut belum dipenuhi," katanya.

‎Ia menerangkan, seluruh pengiriman limbah batu bara telah selesai pada Juli 2024. Namun, sejak saat itu komunikasi dengan tergugat disebut terputus dan tidak ada kejelasan mengenai pengembalian modal maupun pembagian keuntungan.

Sebelum menempuh jalur hukum, kata Hendrik Kusnianto, S.H., M.H., C.L.A., pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, termasuk melayangkan dua kali somasi kepada tergugat. Namun, upaya tersebut tidak memperoleh tanggapan.

‎"Kami sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan mengirimkan dua kali somasi, tetapi tidak ada respons. Selama kurang lebih dua tahun terakhir juga tidak ada komunikasi yang jelas terkait penyelesaian kewajiban tersebut," ujarnya.

Hendrik Kusnianto, S.H., M.H., C.L.A., menambahkan bahwa dalam perjanjian kerja sama juga terdapat klausul mengenai denda apabila modal investasi tidak dikembalikan setelah pekerjaan selesai. Berdasarkan perhitungan pihak penggugat, total nilai kerugian yang kini dituntut mencapai sekitar Rp2,2 miliar.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: