Oleh: Dzulkifli Kalla
Ketua Umum PB HMMI 2022-2024
Jakarta – Penugasan langsung TNI ke kilang minyak berpotensi bertentangan dengan kerangka hukum. Dalam konteks menjaga kilang minyak BUMN, penugasan langsung TNI dapat dinilai melewati kewenangan konstitusional Polri. Hal ini seolah-olah kewenangan penjagaan Kilang Minyak sepenuhnya berada di tangan TNI. Padahal menurut hukum positif Indonesia, fungsi keamanan objek Vital nasional (Obvitnas) termasuk seluruh kilang minyak BUMN berada dalam domain Polri.
Dalam UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri Pasal 14 dan 15 menegaskan bahwa kewenangan melakukan pengamanan objek vital nasional adalah polri. Dalam Perpres No. 63 Tahun 2004 Tentang Pengamanan Objek Vital Nasional (Pasal 6) menyatakan bahwa penanggung jawab pengamanan Obvitnas adalah Polri dan TNI hanya dapat terlibat bila diminta oleh Polri (bukan mengambil alih), artinya kewenangan formal dan institusional pengamanan kilang minyak tetap berada pada POLRI, bukan TNI.
Narasi tersebut menggiring opini bahwa TNI dapat ditugaskan menjaga sektor industri strategis secara langsung, walaupun dalam UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia menyatakan bahwa TNI bertugas menjaga pertahanan Negara, dan pada pasal 7 (ayat 2b) poin 5 menyatakan bahwa TNI mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, namun dengan status Bantuan Kendali Oprasi (BKO) kepada Polri (Kepres 63 Tahun 2004).
Operasi Militer Selain Perang (OMSP) hanya apabila ada keputusan politik Negara dan bersifat perbantuan, bukan mengambil alih peran Polri. TNI tidak bisa mengambil alih fungsi pengamanan Objek Vital tanpa adanya permintaan formal dari Polri.
Keamanan Objek Vital adalah domain Polri, maka setiap narasi bahwa TNI “ditugaskan menjaga kilang minyak” harus diluruskan bahwa: yang berwenang menetapkan skema pengamanan adalah Polri. TNI tidak boleh menjadi aktor Utama dalam keamanan objek Vital Nasional, TNI hanya membantu, bukan menggantikan fungsi Polri, hal ini hanya akan mengaburkan mandat konstitusi TNI. Jika hal ini dipaksakan maka berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan karen Polri tidak dapat menjalankan fungsi hukum, kriminal investasi, dan pengamanan sipil secara optimal.
Wilayah terhadap kilang minyak BUMN membutuhkan penyelidikan dan penyidikan Polri, bukan militer. Karena Polri memiliki struktur Obvitnas dan struktur ini dibentuk khusus untuk melindungi objek vital nasional, termasuk kilang minyak karena Polri memiliki kewenangan penggunaan kekuatan secara hukum. Prosedur keamanan, operasi, hingga protokol PAM hanya diatur dalam hukum kepolisian, bukan militer.
Polri mempunyai dasar hukum dalam pengamanan objek vital nasional yang di atur dalam perkap No.3 Tahun 2019 Tentang PAM obvit dan Polri memiliki direktorat khusus yaitu Ditpamobvit (Direktorat pengamanan Objek Vital), dan dalam PAM tersebut diwajibkan PNBP PAM Obvit. Hal ini sangatlah penting karena penanganan Objek Vital oleh Polri termasuk dalam layanan negara yang memiliki tarif resmi PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Artinya perubahan/objek vital wajib membayar biaya resmi kepada negara ketika penggunaan layanan PAM Obvit Polri, dan tarif tersebut diatur dalam PP tentang jenis dan tarif PNBP Polri. Maka dari itu, jika TNI pengamanan objek vital tanpa mekanisme PNBP maka hal ini tidak sesuai dengan mekanisme resmi dan dapat menimbulkan persoalan legalitas, administrasi dan anggaran.
Oleh karenanya, Polri tetap menjadi institusi yang paling kompeten, sah, dan berwenang untuk memastikan keamanan kilang minyak BUMN, termasuk aspek penegakan hukumnya.





