Intens.id – Sumenep, Pembangunan Wisata Bukit Kalompek yang berlokasi di Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan publik setelah proyek tersebut dinilai mangkrak dan tidak menunjukkan progres yang signifikan. Proyek yang didanai melalui Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Anugerah Desa Dungkek, dengan sebagian besar modal bersumber dari alokasi Dana Desa, kini dipertanyakan efektivitas, akuntabilitas, dan tata kelolanya oleh elemen muda setempat.
Firman, salah satu pemuda Desa Dungkek yang selama ini aktif mengamati dinamika pembangunan desa, menyampaikan kritik yang cukup mendasar terkait lemahnya sistem pengelolaan dan minimnya transparansi pengelolaan anggaran BumDes. Ia menilai bahwa mandeknya pengembangan wisata Bukit Kalompek merupakan indikasi adanya ketidakefektifan manajerial, bahkan membuka kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana publik.
Menurut Firman, proyek wisata tersebut sejak awal direncanakan sebagai salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui sektor pariwisata desa.
Namun, tidak adanya laporan keuangan yang komprehensif, audit internal, maupun mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dari pihak BumDes, menimbulkan kecurigaan kuat di masyarakat bahwa terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran. “Masyarakat sudah mulai curiga karena sampai hari ini tidak ada kejelasan berapa nilai kerugian BumDes, siapa pihak yang bertanggung jawab, dan bagaimana status anggaran yang telah diserap,” ujarnya.
Masyarakat menegaskan bahwa ketiadaan transparansi merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip good governance, khususnya pada aspek akuntabilitas publik, keterbukaan informasi, dan integritas pengelolaan keuangan desa. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan dana Desa dan BumDes tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus mematuhi regulasi dan mekanisme pengawasan sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai dasar hukum, merujuk pada Pasal 9 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa BumDes merupakan salah satu sektor prioritas yang berhak mendapat dukungan pembiayaan dari Dana Desa. Dengan demikian, setiap penyimpangan atau ketidakjelasan dalam pengelolaannya merupakan bentuk pelanggaran terhadap regulasi penggunaan Dana Desa yang seharusnya tepat sasaran dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Firman mendesak Pemerintah Desa Dungkek dan pengurus BumDes untuk segera melakukan klarifikasi publik mengenai kondisi aktual proyek wisata Bukit Kalompek. Ia menilai bahwa keterbukaan informasi menjadi aspek fundamental untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola dana desa. “Pemerintah desa dan pengelola BumDes wajib memberikan laporan secara transparan. Tidak hanya sebatas penjelasan lisan, tetapi juga laporan administrasi dan keuangan yang terverifikasi. Ini penting untuk menjamin akuntabilitas penggunaan dana publik,” tegasnya.
Firman juga mendorong dilakukannya audit independen, baik oleh inspektorat kabupaten maupun lembaga yang memiliki kompetensi profesional di bidang audit keuangan desa. Menurutnya, audit tersebut diperlukan untuk mengetahui secara objektif nilai kerugian yang dialami BumDes, sekaligus mengidentifikasi potensi penyimpangan yang mungkin terjadi selama proses pembangunan wisata.
Masyarakat Desa Dungkek berharap agar pemerintah desa tidak bersikap defensif, melainkan proaktif dalam menyelesaikan persoalan ini. Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan demikian, warga memiliki hak penuh untuk mengetahui, mengawasi, dan mengevaluasi penggunaan anggaran yang bersumber dari kas desa





